28/07/11

Teori Sosiologi Modern


Paradigma Sosiologi dan Teori Pendekatannya
* Paradigma Sosiologi dan Teori Pendekatannya

Paradigma adalah suatu pandangan yang fundamental (mendasar, prinsipiil, radikal) tentang sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Kemudian, bertolak dari suatu paradigma atau asumsi dasar tertentu seorang yang akan menyelesaikan permasalahan dalam ilmu pengetahuan tersebut membuat rumusan, baik yang menyangkut pokok permasalahannya, metodenya agar dapat diperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut George Ritzer paradigma dalam sosiologi, yaitu
 (1) paradigma fakta sosial yang menyatakan bahwa struktur yang terdalam masyarakat mempengaruhi individu;
 (2) paradigma definisi sosial yang menyatakan bahwa pemikiran individu dalam masyarakat mempengaruhi struktur yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini sekalipun struktur juga berpengaruh terhadap pemikiran individu, akan tetapi yang berperanan tetap individu dan pemikirannya;
 (3) paradigma perilaku sosial yang menyatakan bahwa perilaku keajegan dari individu yang terjadi di masyarakat merupakan suatu pokok permasalahan. Dalam hal ini interaksi antarindividu dengan lingkungannya akan membawa akibat perubahan perilaku individu yang bersangkutan.
Paradigma dalam sosiologi sebagaimana dikemukakan tersebut akan menyebabkan adanya berbagai macam teori dan metode dalam pendekatannya.

*Pengertian Sosiologi
Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang kehidupan bersama dalam masyarakat. Dalam masyarakat terdapat individu, keluarga, kelompok, organisasi, aturan-aturan dan lembaga-lembaga, yang kesemuanya itu merupakan suatu kebulatan yang utuh. Dalam hal ini sosiologi ingin mengetahui kehidupan bersama dalam masyarakat, baik yang menyangkut latar belakang, permasalahan dan sebabmusababnya. Untuk mengetahui kehidupan bersama tersebut diperlukan suatu teori.
Lahirnya sosiologi dihubungkan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di Eropa Barat, baik yang menyangkut tumbuhnya kapitalisme pada akhir abad XV, perubahan sosial politik, reformasi Martin Luther, meningkatnya individualisme, lahirnya ilmu pengetahuan modern, berkembangnya kepercayaan pada diri sendiri, adanya Revolusi Industri maupun Revolusi Perancis.
Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari kehidupan bersama dalam masyarakat akan senantiasa berkembang terus, terutama apabila masyarakat menghadapi ancaman terhadap pedoman yang pada masanya telah mereka gunakan. Krisis yang demikian cepat atau lambat akan melahirkan pemikiran sosiologis.
Bertolak dari kenyataan yang demikian dapatlah dikatakan bahwa pemikiran-pemikiran sosiologis terjadi sejak awal XVIII berkenaan dengan adanya industrialisasi, urbanisasi, kapitalisme dan sosialisme yang menyebabkan adanya perubahan-perubahan sosial.

*Pengertian Teori  
Teori adalah seperangkat pernyataan-pernyataan yang secara sistematis berhubungan atau sering dikatakan bahwa teori adalah sekumpulan konsep, definisi, dan proposisi yang saling kait-mengait yang menghadirkan suatu tinjauan sistematis atas fenomena yang ada dengan menunjukkan hubungan yang khas di antara variabel-variabel dengan maksud memberikan eksplorasi dan prediksi. Di samping itu, ada yang menyatakan bahwa teori adalah sekumpulan pernyataan yang mempunyai kaitan logis, yang merupakan cermin dari kenyataan yang ada mengenai sifat-sifat suatu kelas, peristiwa atau suatu benda.
Teori harus mengandung konsep, pernyataan (statement), definisi, baik itu definisi teoretis maupun operasional dan hubungan logis yang bersifat teoretis dan logis antara konsep tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam teori di dalamnya harus terdapat konsep, definisi dan proposisi, hubungan logis di antara konsep-konsep, definisi-definisi dan proposisi-proposisi yang dapat digunakan untuk eksplorasi dan prediksi.
Suatu teori dapat diterima dengan dua kriteria pertama, yaitu kriteria ideal, yang menyatakan bahwa suatu teori akan dapat diakui jika memenuhi persyaratan. Kedua, yaitu kriteria pragmatis yang menyatakan bahwa ide-ide itu dapat dikatakan sebagai teori apabila mempunyai paradigma, kerangka pikir, konsep-konsep, variabel, proposisi, dan hubungan antara konsep dan proposisi.

Teori Fungsionalisme Talcott Parsons 
 
* Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons
Talcott Parsons adalah seorang sosiolog kontemporer dari Amerika yang menggunakan pendekatan fungsional dalam melihat masyarakat, baik yang menyangkut fungsi dan prosesnya. Pendekatannya selain diwarnai oleh adanya keteraturan masyarakat yang ada di Amerika juga dipengaruhi oleh pemikiran Auguste Comte, Emile Durkheim, Vilfredo Pareto dan Max Weber. Hal tersebut di ataslah yang menyebabkan Teori Fungsionalisme Talcott Parsons bersifat kompleks.
Asumsi dasar dari Teori Fungsionalisme Struktural, yaitu bahwa masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan. Dengan demikian masyarakat adalah merupakan kumpulan sistem-sistem sosial yang satu sama lain berhubungan dan saling ketergantungan.
Teori Fungsionalisme Struktural yang mempunyai latar belakang kelahiran dengan mengasumsikan adanya kesamaan antara kehidupan organisme biologis dengan struktur sosial dan berpandangan tentang adanya keteraturan dan keseimbangan dalam masyarakat tersebut dikembangkan dan dipopulerkan oleh Talcott Parsons. 

*Tindakan Sosial dan Orientasi Subjektif
Teori Fungsionalisme Struktural yang dibangun Talcott Parsons dan dipengaruhi oleh para sosiolog Eropa menyebabkan teorinya itu bersifat empiris, positivistis dan ideal. Pandangannya tentang tindakan manusia itu bersifat voluntaristik, artinya karena tindakan itu didasarkan pada dorongan kemauan, dengan mengindahkan nilai, ide dan norma yang disepakati. Tindakan individu manusia memiliki kebebasan untuk memilih sarana (alat) dan tujuan yang akan dicapai itu dipengaruhi oleh lingkungan atau kondisi-kondisi, dan apa yang dipilih tersebut dikendalikan oleh nilai dan norma.
Prinsip-prinsip pemikiran Talcott Parsons, yaitu bahwa tindakan individu manusia itu diarahkan pada tujuan. Di samping itu, tindakan itu terjadi pada suatu kondisi yang unsurnya sudah pasti, sedang unsur-unsur lainnya digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Selain itu, secara normatif tindakan tersebut diatur berkenaan dengan penentuan alat dan tujuan. Atau dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa tindakan itu dipandang sebagai kenyataan sosial yang terkecil dan mendasar, yang unsur-unsurnya berupa alat, tujuan, situasi, dan norma. Dengan demikian, dalam tindakan tersebut dapat digambarkan yaitu individu sebagai pelaku dengan alat yang ada akan mencapai tujuan dengan berbagai macam cara, yang juga individu itu dipengaruhi oleh kondisi yang dapat membantu dalam memilih tujuan yang akan dicapai, dengan bimbingan nilai dan ide serta norma. Perlu diketahui bahwa selain hal-hal tersebut di atas, tindakan individu manusia itu juga ditentukan oleh orientasi subjektifnya, yaitu berupa orientasi motivasional dan orientasi nilai. Perlu diketahui pula bahwa tindakan individu tersebut dalam realisasinya dapat berbagai macam karena adanya unsur-unsur sebagaimana dikemukakan di atas.

*Analisis Struktural Fungsional dan Diferensiasi Struktural
Sebagaimana telah diuraikan di muka, bahwa Teori Fungsionalisme Struktural beranggapan bahwa masyarakat itu merupakan sistem yang secara fungsional terintegrasi ke dalam bentuk keseimbangan. Menurut Talcott Parsons dinyatakan bahwa yang menjadi persyaratan fungsional dalam sistem di masyarakat dapat dianalisis, baik yang menyangkut struktur maupun tindakan sosial, adalah berupa perwujudan nilai dan penyesuaian dengan lingkungan yang menuntut suatu konsekuensi adanya persyaratan fungsional.
Perlu diketahui ada fungsi-fungsi tertentu yang harus dipenuhi agar ada kelestarian sistem, yaitu adaptasi, pencapaian tujuan, integrasi dan keadaan latent. Empat persyaratan fungsional yang mendasar tersebut berlaku untuk semua sistem yang ada. Berkenaan hal tersebut di atas, empat fungsi tersebut terpatri secara kokoh dalam setiap dasar yang hidup pada seluruh tingkat organisme tingkat perkembangan evolusioner.
Perlu diketahui bahwa sekalipun sejak semula Talcott Parsons ingin membangun suatu teori yang besar, akan tetapi akhirnya mengarah pada suatu kecenderungan yang tidak sesuai dengan niatnya. Hal tersebut karena adanya penemuan-penemuan mengenai hubungan-hubungan dan hal-hal baru, yaitu yang berupa perubahan perilaku pergeseran prinsip keseimbangan yang bersifat dinamis yang menunjuk pada sibernetika teori sistem yang umum. Dalam hal ini, dinyatakan bahwa perkembangan masyarakat itu melewati empat proses perubahan struktural, yaitu pembaharuan yang mengarah pada penyesuaian evolusinya Talcott Parsons menghubungkannya dengan empat persyaratan fungsional di atas untuk menganalisis proses perubahan.
Perlu diketahui bahwa sekalipun Talcott Parsons telah berhasil membangun suatu teori yang besar untuk mengadakan pendekatan dalam masyarakat, akan tetapi ia tidak luput dari serangkaian kritikan, baik dari mantan muridnya Robert K. Merton, ataupun sosiolog lain, yaitu George Homans, Williams Jr., dan Alvin Gouldner, sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian di muka.

Teori Fungsionalisme Struktural Robert K. Merton 
  *Strategi Dasar Analisis Strukturalisme Fungsional
Teori Fungsionalisme Struktural yang dikemukakan oleh Robert K. Merton ternyata memiliki perbedaan apabila dibandingkan dengan pemikiran pendahulu dan gurunya, yaitu Talcott Parsons. Apabila Talcott Parsons dalam teorinya lebih menekankan pada orientasi subjektif individu dalam perilaku maka Robert K. Merton menitikberatkan pada konsekuensi-konsekuensi objektif dari individu dalam perilaku.
Menurut Robert K. Merton konsekuensi-konsekuensi objektif dari individu dalam perilaku itu ada yang mengarah pada integrasi dan keseimbangan (fungsi manifest), akan tetapi ada pula konsekuensi-konsekuensi objektif dari individu dalam perilaku itu yang tidak dimaksudkan dan tidak diketahui. Oleh karena itu, menurut pendapatnya konsekuensi-konsekuensi objek dari individu dalam perilaku tersebut ada yang bersifat fungsional dan ada pula yang bersifat disfungsional.
Anggapan yang demikian itu merupakan ciri khas yang membedakan antara pendekatan Robert K. Merton dengan pendekatan fungsionalisme struktural yang lainnya. perlu diketahui bahwa Teori Fungsional Taraf Menengah yang ia cetuskan tersebut, merupakan pendekatan yang sesuai untuk meneliti hal-hal yang bersifat kecil atau khusus dan bersifat empiris dalam sosiologi.

*Disfungsi dan Perubahan Sosial
Menurut Robert K. Merton dinyatakan bahwa konsekuensi-konsekuensi objektif dari individu dalam perilaku dapat bersifat fungsional dan dapat pula bersifat disfungsional. Konsekuensi objektif dari individu dalam perilaku mampu mengarah pada integrasi dan keseimbangan, sedangkan konsekuensi objektif dari individu dalam perilaku yang bersifat disfungsional akan memperlemah integrasi.
Konsekuensi-konsekuensi objektif yang bersifat disfungsional akan menyebabkan timbulnya ketegangan atau pertentangan dalam sistem sosial. Ketegangan tersebut muncul akibat adanya saling berhadapan antara konsekuensi yang bersifat disfungsional. Dengan adanya ketegangan tersebut maka akan mengundang munculnya struktur dari yang bersifat alternatif sebagai substitusi untuk menetralisasi ketegangan.
Perlu diketahui bahwa adanya ketegangan-ketegangan yang mengakibatkan adanya struktur-struktur baru tersebut akan berarti bahwa konsekuensi objektif yang bersifat disfungsional itu akan mengakibatkan adanya perubahan-perubahan sosial. Di samping itu disfungsi juga akan menyebabkan timbulnya anomie dan masalah sosial. Kenyataan tersebut juga mengandung arti timbulnya struktur-struktur baru, yang pada hakikatnya menunjukkan adanya perubahan sosial yang mengarah pada perbaikan tatanan dalam masyarakat.

* Kelompok Referensi (Reference Group) 
Teori Fungsionalisme Robert K. Merton yang menekankan pada konsekuensi objektif dari individu dalam berperilaku. Keharusan adanya konsekuensi objektif baik fungsional maupun disfungsional dan harus adanya konsep-konsep alternatif fungsional dalam pelaksanaan analisisnya, tepat apabila diterapkan pada masyarakat yang memiliki perbedaan-perbedaan di antara kelompok-kelompok yang ada. Oleh karena itu, Robert K. Merton mengemukakan suatu Teori Kelompok Referensi yang digunakan sebagai penilaian dirinya dan pembanding serta menjadi bimbingan moral. Teori Kelompok Referensi (Reference Group Theory) yang terdiri dari Kelompok Referensi Normatif, Kelompok Referensi Komparatif dan ada bentuk lain, yaitu kelompok keanggotaan (Membership Reference Group). Kelompok Referensi Normatif, yaitu suatu kelompok yang menempatkan individu-individu mengambil standar normatif dan standar moral, sedangkan Kelompok Referensi Komparatif, yaitu kelompok yang memberikan kepada individu-individu suatu kerangka berpikir untuk menilai posisi sosialnya dalam hubungannya dengan posisi sosial orang lain. Sementara Kelompok Keanggotaan, yaitu menunjuk pada suatu kelompok yang menempatkan bahwa individu itu sebagai anggotanya.

Teori Konflik Ralf Dahrendorf 
  *Pemikiran tentang Otoritas dan Konflik Sosial
Teori Konflik Ralf Dahrendorf tidak bermaksud untuk mengganti teori konsensus. Dasar Teori Konflik Dahrendorf adalah penolakan dan penerimaan sebagian serta perumusan kembali teori Karl Marx yang menyatakan bahwa kaum borjuis adalah pemilik dan pengelola sistem kapitalis, sedangkan para pekerja tergantung pada sistem tersebut. Pendapat yang demikian mengalami perubahan karena pada abad ke-20 telah terjadi pemisahan antara pemilikan dan pengendalian sarana-sarana produksi. Kecuali itu,, pada akhir abad ke-19 telah menunjukkan adanya suatu pertanda bahwa para pekerja tidak lagi sebagai kelompok yang dianggap sama dan bersifat tunggal karena pada masa itu telah lahir para pekerja dengan status yang jelas dan berbeda-beda, dalam arti ada kelompok kerja tingkat atas dan ada pula kelompok kerja tingkat bawah. Hal yang demikian merupakan sesuatu yang berada di luar pemikiran Karl Marx.
Selain itu, Karl Marx sama sekali tidak membayangkan bahwa dalam perkembangan selanjutnya akan lahir serikat buruh dengan segenap mobilitas sosialnya, yang mampu meniadakan revolusi buruh. Perlu diketahui bahwa dalam suatu perusahaan ada pimpinan dan ada para pekerja yang pada suatu saat dapat saja terjadi konflik. Akan tetapi dengan adanya pengurus dari organisasi tenaga kerja tersebut untuk mengadakan perundingan dengan pimpinan perusahaan maka konflik dapat dihindari.
Pendekatan Ralf Dahrendorf berlandaskan pada anggapan yang menyatakan bahwa semua sistem sosial itu dikoordinasi secara imperatif. Dalam hal ini, koordinasi yang mengharuskan adanya otoritas merupakan sesuatu yang sangat esensial sebagai suatu yang mendasari semua organisasi sosial. Berkenaan dengan hal tersebut maka dalam suatu sistem sosial mengharuskan adanya otoritas, dan relasi-relasi kekuasaan yang menyangkut pihak atasan dan bawahan akan menyebabkan timbulnya kelas. Dengan demikian maka tampaklah bahwa ada pembagian yang jelas antara pihak yang berkuasa dengan pihak yang dikuasai. Keduanya itu mempunyai kepentingan yang berbeda dan bahkan mungkin bertentangan. Selanjutnya, perlu diketahui bahwa bertolak dari pengertian bahwa menurut Ralf Dahrendorf kepentingan kelas objektif dibagi atas adanya kepentingan manifest dan kepentingan latent maka dalam setiap sistem sosial yang harus dikoordinasi itu terkandung kepentingan latent yang sama, yang disebut kelompok semu yaitu mencakup kelompok yang menguasai dan kelompok yang dikuasai.

*Intensitas dan Kekerasan
Teori Konflik yang dikemukakan oleh Ralf Dahrendorf juga membahas tentang intensitas bagi individu atau kelompok yang terlibat konflik. Dalam hal ini, intensitas diartikan sebagai suatu pengeluaran energi dan tingkat keterlibatan dari pihak-pihak atau kelompok-kelompok yang terlibat dalam konflik.
 Ada dua faktor yang dapat mempengaruhi intensitas konflik, yaitu
 (1) tingkat keserupaan konflik, dan
(2) tingkat mobilitas.
Selain itu Teori Konflik Ralf Dahrendorf juga membicarakan tentang kekerasan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Konsep tentang kekerasan, yaitu menunjuk pada alat yang digunakan oleh pihak-pihak yang saling bertentangan untuk mengejar kepentingannya. Tingkat kekerasan mempunyai berbagai macam perwujudan, dalam arti mulai dari cara-cara yang halus sampai pada bentuk-bentuk kekerasan yang bersifat kejasmanian.
Perlu diketahui bahwa menurut Teori Konflik Ralf Dahrendorf dinyatakan bahwa salah satu faktor yang sangat penting yang dapat mempengaruhi tingkat kekerasan dalam konflik kelas, yaitu tingkat yang menyatakan bahwa konflik itu secara tegas diterima dan diatur. Pada hakikatnya konflik tidak dapat dilenyapkan karena perbedaan di antara mereka merupakan sesuatu yang harus ada dalam struktur hubungan otoritas. Konflik yang ditutup-tutupi, cepat atau lambat pasti akan muncul, dan apabila upaya penutupan itu secara terus-menerus maka dapat menyebabkan ledakan konflik yang hebat. Berdasarkan hal tersebut di atas maka perlu dibentuk saluran-saluran yang berfungsi membicarakan penyelesaian konflik.

*Pengertian Konflik 
Konflik dapat mengakibatkan adanya perubahan dalam struktur relasi-relasi sosial, apabila kondisi-kondisi tertentu telah dipenuhi. Teori Konflik Ralf Dahrendorf menyatakan bahwa konsekuensi atau fungsi konflik, yaitu dapat mengakibatkan adanya perubahan sosial, khusus yang berkaitan dengan struktur otoritas.
 Ada tiga tipe perubahan struktur, yaitu
 (1) perubahan keseluruhan personil dalam posisi dominasi;
(2) perubahan sebagian personil dalam posisi dominasi, dan
(3) digabungkannya kepentingan-kepentingan kelas subordinat dalam kebijaksanaan kelas yang mendominasi.
Selain itu menurut Teori Konflik Ralf Dahrendorf dinyatakan bahwa perubahan struktural itu dapat digolongkan berdasarkan tingkat ekstremitasnya dan berdasarkan tingkat mendadak atau tidaknya. Dalam hal ini Ralf Dahrendorf mengakui bahwa teorinya yang menekankan pada konflik dan perubahan sosial merupakan perspektif kenyataan sosial yang berat sebelah. Hal tersebut karena meskipun Teori Fungsionalisme Struktural dan Teori Konflik dianggap oleh Ralf Dahrendorf sebagai perspektif valid dalam menghampiri kenyataan sosial, akan tetapi hanya mencakup sebagian saja dari kenyataan sosial yang seharusnya. Kedua teori tersebut tidak lengkap apabila digunakan secara terpisah, dan oleh karena itu harus digunakan secara bersama-sama, agar dapat memperoleh gambaran kenyataan sosial yang lengkap.
Selengkapnya...

Teori Kriminologi Bag.2


Reaksi Sosial terhadap Kejahatan dan Penjahat
*Reaksi Represif dan Reaksi Preventif
Reaksi sosial terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan (penjahat), dilihat dari segi pencapaian tujuannya, dapat dibagi menjadi dua, yakni reaksi yang bersifat (represif) dan reaksi yang bersifat (preventif). Karena berbeda tujuannya maka secara operasionalnya pun akan berbeda, khususnya dari metode pelaksanaan dan sifat pelaksanaannya. Secara singkat, pengertian reaksi atau tindak represif adalah tindakan yang dilakukan oleh masyarakat (formal) yang ditujukan untuk menyelesaikan kasus atau peristiwa kejahatan yang telah terjadi, guna memulihkan situasi dengan pertimbangan rasa keadilan dan kebenaran yang dijunjung tinggi.
Sementara itu yang dimaksud dengan reaksi atau tindak (preventif) adalah tindak pencegahan agar kejahatan tidak terjadi. Artinya segala tindak-tindak pengamanan dari ancaman kejahatan adalah prioritas dari reaksi preventif ini.
Menyadari pengalaman-pengalaman waktu lalu bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat maka anggota masyarakat berupaya untuk mencegah agar perbuatan tersebut tidak dapat terjadi.

*Reaksi Formal dan Reaksi Informal
Reaksi formal terhadap kejahatan adalah reaksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan atas perbuatannya, yakni melanggar hukum pidana, oleh pihak-pihak yang diberi wewenang atau kekuatan hukum untuk melakukan reaksi tersebut.
Sebagai suatu sistem pengendali kejahatan maka secara rinci, tujuan sistem peradilan pidana, dengan demikian, adalah (1) mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan, (2) menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana, serta (3) mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatannya.
Kita telah pahami bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan yang merugikan masyarakat sehingga terhadapnya diberikan reaksi yang negatif. Kita juga telah pahami bahwa reaksi terhadap kejahatan dan penjahat, dipandang dari segi pelaksanaannya, dapat dibagi menjadi dua yakni reaksi formal – yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan reaksi informal – yang dilakukan bukan oleh aparat penegak hukum tetapi oleh warga masyarakat biasa.
Masyarakat biasa – di samping telah mendelegasikan haknya kepada aparat penegak hukum – berhak saja bereaksi terhadap kejahatan dan penjahat sebatas mereka tidak melanggar peraturan yang ada. Dalam kasanah kriminologi, reaksi informal dari masyarakat itu lebih dikenal sebagai tindak kontrol sosial informal. Studi-studi memperlakukan beberapa aspek dari kontrol sosial informal pada tingkat komunitas ketetanggaan yang digunakan untuk membangun tipologi dari definisi operasional dari kontrol sosial informal. Definisi operasional ditemui dalam dua dimensi, yaitu bentuk dan tempat.

Lingkungan Sosial dan Kejahatan
*Teori Zona Konsentrasi
Park yakin benar bahwa kota dapat digunakan sebagai bahan pustaka untuk mempelajari kejahatan. Karena kota merupakan suatu organisme sosial tempat di mana masyarakat ketetanggaan dapat bertahan. Persoalannya, mengapa kejahatan berkembang dan meluas dalam daerah tertentu sementara di daerah lain kejahatan tidak berkembang. Atas hal ini, Park dan koleganya Burgess merujuk pada konsep zona konsentrasi menurut pekerjaan penduduknya dan karakteristik kelas. Mereka mencermati bagaimana zona perkotaan berubah dari waktu ke waktu dan apa dampak dari proses perubahan tersebut bagi tingkat kejahatan.
Park dan Burgess menunjukkan bahwa zona transisi adalah sumber utama kejahatan perkotaan. Pada zona ini, dapat ditemui tingkat kenakalan remaja yang tinggi dan berbagai masalah sosial lainnya. Memahami bentuk, sifat atau karakter kejahatan perkotaan akan memberi kemungkinan bagi kita untuk mengetahui ciri-ciri kejahatan perkotaan. Atas dasar itu, dapat dirumuskan berbagai kebijakan untuk melakukan pencegahan maupun penaggulangannya.
Sepanjang kejahatan perkotaan diartikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana menurtut perundang-undangan yang berlaku, maka secara umum tidak ada perbedaan yang mendasar antara kejahatan perkotaan dengan kejahatan yang bukan kejahatan perkotaan, atau kejahatan pada umumnya. Pencurian, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, perkosaan dapat terjadi di mana saja. Namun harus diakui bahwa ada pula bentuk-bentuk kejahatan tertentu yang hanya mungkin terjadi atau sekurang-kurangnya dipermudah oleh lingkungan perkotaan.
Tanpa mengurangi adanya karakter khas seseorang, secara umum dapat dikatakan bahwa dorongan untuk melakukan kejahatan tidak semata-mata karena memang tersimpan tingkah laku jahat, tetapi juga ada faktor-faktor nilai, keadaan dan lingkungan yang tak jarang justru menjadi faktor yang sangat berperan untuk mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan.

*Teori Tempat Kejahatan dan Teori Aktivitas Rutin
Hasil pengamatan Shaw, McKay, Stark menunjukkan bahwa kejahatan tidak akan muncul pada setiap masalah sosial yang ada namun kejahatan akan muncul andaikata masalah sosial tertentu mempunyai kekuatan yang mendorong aspek-aspek kriminogen. Teori Stark tentang tempat kejahatan memberi beberapa penjelasan tentang mengapa kejahatan terus berkembang sejalan dengan perubahan/perkembangan di dalam populasi.
Para ahli yang mengkaji tradisi disorganisasi sosial sudah sejak lama memusatkan perhatian pada tiga aspek korelatif kejahatan ekologis, yaitu kemiskinan, heterogenitas kesukuan, dan mobilitas permukiman. Tetapi aspek korelatif tersebut, saat ini, sudah diperluas lagi untuk menguji dampak dari faktor tambahan seperti keluarga, single-parent, urbanisasi, dan kepadatan struktural
Stark memberlakukan lima variabel yang diyakini dapat mempengaruhi tingkat kejahatan di dalam masyarakat, yakni kepadatan, kemiskinan, pemakaian fasilitas secara bersama, pondokan sementara, dan kerusakan yang tidak terpelihara. Variabel tersebut dihubungkan dengan empat variabel lainnya, yakni moral sisnisme di antara warga, kesempatan melakukan kejahatan dan kejahatan yang meningkat, motivasi untuk melakukan kejahatan yang meningkat, dan hilangnya mekanisme kontrol sosial.
Teori Aktivitas Rutin menjelaskan bahwa pola viktimisasi sangat terkait dengan ekologi sosial. Studi yang dilakukan menunjukkan secara jelas hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan sistem penjagaan.

Struktur Sosial dan Kejahatan
*Penjelasan Teori Struktur Sosial Tentang Kejahatan
Di dalam khasanah Kriminologi terdapat sejumlah teori yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok teori yang menjelaskan peranan dari faktor struktur sosial dalam mendukung timbulnya kejahatan, antara lain teori Anomie, teori Frustrasi Status dan Formasi Reaksi, teori Struktur Kesempatan Berbeda dan penjelasan tentang hubungan antara Kondisi Ekonomi dan Kejahatan.
Teori Anomie dari Merton menjelaskan aspek ketiadaan norma dalam masyarakat karena adanya jurang perbedaan yang lebar antara aspirasi dalam bidang ekonomi yang melembaga dalam masyarakat dengan kesempatan-kesempatan yang diberikan oleh struktur sosial kepada warga masyarakatnya untuk mencapai aspirasi tersebut.
Teori Frustrasi Status dan Formasi Reaksi, teori Struktur Kesempatan Berbeda pada dasarnya menjelaskan aspek subkebudayaan yang terdapat dalam kebudayaan induk (dominan) masyarakat tertentu, yang karena muatan nilai dan normanya yang bertentangan dengan kebudayaan induk (dominan) tersebut, dapat menimbulkan suatu pola perilaku kriminal.

*Kejahatan Tertentu dalam Konteks Struktur Sosial
Struktur sosial dalam masyarakat dapat menyebabkan munculnya beberapa kejahatan tertentu. kejahatan itu sebenarnya didukung oleh perbedaan struktur sosial itu sendiri. Pemahaman dan persepsi yang salah oleh kelompok tertentu yang berada di dalam struktur sosial dapat menyebabkan dilakukannya perbuatan tertentu yang dapat digolongkan sebagai kejahatan, yang menurut orang yang bersangkutan dimungkinkan dan dibenarkan karena dirinya berada dalam struktur sosial dimaksud. Beberapa kejahatan tersebut antara lain white collar crime dan domestic violence.
Secara harafiah white collar crime diartikan sebagai ‘kejahatan kerah putih’. White collar crime adalah kejahatan yang melibatkan orang yang terhormat dan dihormati serta berstatus sosial tinggi (Sutherland dan Cressey, 1960). Versi lain mengatakan bahwa “kejahatan orang berdasi” adalah penyalahgunaan kepercayaan oleh orang yang pada umumnya dipandang sebagai warga yang jujur dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Domestic Violence atau kekerasan dalam rumah dapat adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Rumah Tangga, dapat diartikan sebagai tempat semua orang yang tinggal di bersama di satu tempat kediaman. Dalam perkembangannya, rumah tangga ini dapat berupa wadah dari suatu kehidupan penghuninya yang bisa saja terdiri dari berbagai status, seperti suami istri, orangtua dan anak; orang yang mempunyai hubungan darah; orang yang bekerja membantu kehidupan rumah tangga, orang lain yang menetap di sebuah rumah tangga; orang yang hidup bersama dengan korban atau mereka yang masih atau pernah tinggal bersama.

Proses Sosial dan Kejahatan
*Teori Belajar Sosial
Teori Differential Association dari Sutherland, pada pokoknya, mengetengahkan suatu penjelasan sistematik mengenai penerimaan pola-pola kejahatan. Kejahatan dimengerti sebagai suatu perbuatan yang dapat dipelajari melalui interaksi pelaku dengan orang-orang lain dalam kelompok-kelompok pribadi yang intim. Proses belajar itu menyangkut teknik-teknik untuk melakukan kejahatan, motif-motif, dorongan-dorongan, sikap-sikap dan pembenaran-pembenaran argumentasi yang mendukung dilakukannya kejahatan

*Teori Kontrol Sosial
Teori Kontrol Sosial menyatakan bahwa ada suatu kekuatan pemaksa di dalam masyarakat bagi setiap warganya untuk menghindari niat melanggar hukum. Dalam kaitan ini ada beberapa konsep dasar dari Kontrol Sosial yang bersifat positif, yakni Attachment, Commitment, Involvement, dan Beliefs, yang diyakini merupakan mekanisme penghalang bagi seseorang yang berniat melakukan pelanggaran hukum.

*Teori Label
Munculnya teori Labeling menandai mulai digunakannya metode baru untuk mengukur atau menjelaskan adanya kejahatan yaitu melalui penelusuran kemungkinan dampak negatif dari adanya reaksi sosial yang berlebihan terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan.
Konsep teori labeling menekankan pada dua hal, pertama, menjelaskan permasalahan mengapa dan bagaimana orang-orang tertentu diberi label, dan kedua, pengaruh dari label tersebut sebagai suatu konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan.

Konflik Sosial dan Kejahatan
*Perspektif Konflik dalam Sosiologi
Hubungan antara Perspektif konflik dan perspektif fungsional di dalam sosiologi adalah unik dengan fakta bahwa beberapa sarjana sosiologi mengakui perspektif konflik adalah lawan yang tepat dari perspektif fungsional, sementara orang lain berpendapat bahwa perspektif konflik dan perspektif fungsional tidaklah serupa dan bahwa Perspektif konflik hanyalah suatu jiplakan dari Perspektif fungsional.
Penganjur utama dari gagasan bahwa perspektif konflik adalah lawan yang tepat dari perspektif fungsional adalah Ralf Dahrendorf. Dahrendorf, yang menganggap dirinya sebagai ahli teori konflik, mensejajarkan perspektif konflik dengan perspektif fungsional untuk menunjukkan bagaimana sangat berbedanya ke dua perspektif tersebut.
Sungguhpun Dahrendorf melihat perbedaan utama antara perspektif konflik dan perspektif fungsional, namun ia mengakui bahwa Masyarakat tidak bisa ada tanpa kedua-duanya, konsensus dan konflik, yang mana adalah prasyarat dari tiap lainnya. Begitu, kita tidak bisa mempunyai konflik kecuali jika ada beberapa konsensus lebih dulu.
Salah satu ahli teori yang mencoba untuk menunjukkan bagaimana fungsionalisme struktural dan teori konflik bisa dikombinasikan adalah Lewis Coser. Coser berpendapat bahwa di bawah kondisi-kondisi tertentu konflik dapat bersifat fungsional bagi suatu masyarakat. Artinya, konflik itu ada gunanya bagi perkembangan masyarakat

*Teori Konflik Kebudayaan
Teori konflik kebudayaan memandang bahwa masyarakat membawa potensi konflik melalui penerapan budayanya, terlebih jika satu masyarakat dengan budayanya bertemu atau bersinggungan dengan masyarakat yang lain dengan budaya yang lain dalam situasi saling berlomba dan mendominasi.
Terkait dengan budaya yang terinternalisasi dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu maka muatan kepentingan yang khas dari masyarakat atau kelompok juga mewarnai konflik yang terjadi di dalam masyarakat tersebut. Konflik kepentingan tersebut oleh beberapa pakar aliran konflik ini kemudian dipercaya akan terkait dan terwujud dalam berbagai aspek kehidupan kemasyarakatan. Hukum, dengan demikian, juga merupakan salah satu aspek kehidupan bermasyarakat yang terkait dan bahkan dapat dijadikan sarana oleh kelompok tertentu untuk merealisasikan kepentingan “ingroup”nya.

*Konflik Kelas Sosial dan Kejahatan
Quinney dalam teorinya tentang realitas kejahatan mengatakan bahwa realitas kejahatan yang dikonstruksi untuk seluruh anggota masyarakat oleh mereka dalam tampuk kekuasaan merupakan realitas di mana kita cenderung menerimanya sebagai bagian dari kita sendiri. Dengan melakukan hal itu, kita mengakui eksistensi mereka yang dalam tempuk otoritas untuk melaksanakan tindakan yang sebagian besar mempromosikan kepentingan mereka. Ini adalah realitas politik (politics of reality). Realitas sosial dari kejahatan dalam sebuah masyarakat yang terorganisasi secara politik terkonstruksi sebagai sebuah tindakan politik.
Chambliss dan Seidman (1971) mulai dengan pernyataan bahwa ketika masyarakat menjadi semakin kompleks, maka kepentingan individu dalam masyarakat mulai berbeda, dan mereka lebih mungkin berada dalam konflik satu dengan lainnya dan harus dibantu untuk memecahkan perselisihan ini.
Menurut kedua pakar ini perbedaan seperti ini timbul karena nilai sebagian besar orang dipengaruhi oleh kondisi kehidupan mereka yang semakin berbeda karena masyarakat semakin kompleks. Pada umumnya, akibat dari perselisihan tersebut dapat terselesaikan melalui rekonsilasi atau kompromi.
Kedua pakar ini kemudian mengemukakan bahwa menarik sekali untuk mencari apakah yang terbaik bagi penjelasan tentang apa yang sesungguhnya terjadi dalam pembuatan dan penegakkan hukum, apakah itu consensus model ataukah conflict model.
Teori lain yang juga memusatkan perhatian pada hubungan antara kejahatan dengan konflik kelas adalah teori yang dikemukan oleh David M. Gordon tentang Class and Economic of Crimen yang diterbitkan pada tahun 1971. Gordon mengatakan bahwa kejahatan, pada hakikatnya, merupakan respon-respon rasional terhadap bekerjanya sistem ekonomi dominan dari suatu negara yang ditandai oleh persaingan serta berbagai bentuk ketidakmerataan. Pelaku kejahatan adalah orang-orang yang bertindak secara rasional untuk bereaksi terhadap kondisi-kondisi kehidupan golongan sosialnya di dalam masyarakat.
Kemudian juga Taylor, Walton dan Young mempromosikan suatu pendekatan baru dalam upaya mereka melakukan penelitian dan pemahaman ilmiah terhadap masalah kejahatan. Untuk lebih memahami secara jelas tentang apa yang disebut sebagai kejahatan, maka atas hal itu mereka kemudian memfokuskan pada berbagai upaya dalam mengungkapkan kejahatan.
Selengkapnya...

Teori Kriminologi Bag.1


Ruang Lingkup Kriminologi

*Pengertian Krimonologi dan Objek Studi Krimonologi
Masih banyak perbedaan pendapat tentang batasan dan lingkup kriminologi. Namun demikian jika kita cermati berbagai definisi yang diberikan oleh banyak sarjana, kita dapat memberikan batasan tentang kriminologi baik secara sempit maupun secara luas. Batasan kriminologi secara sempit adalah ilmu pengetahuan yang mencoba menerangkan kejahatan dan memahami mengapa seseorang melakukan kejahatan.
Secara luas, kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mencakup semua materi pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan konsep kejahatan serta bagaimana pencegahan kejahatandilakukan, termasuk di dalamnya pemahaman tentang pidana atau hukuman. Bidang ilmu yang menjadi fokus kriminologi dan objek studi kriminologi, mencakup:
Sosiologi Hukum yang lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni kejahatan, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kondisi terbentuknya Hukum Pidana, peranan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai sosial, serta kondisi empiris perkembangan hukum.
Etiologi Kriminal lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni penjahat, yaitu mempelajari alasan seseorang melanggar Hukum (Pidana), atau melakukan tindak kejahatan sementara orang lainnya tidak melakukannya. Kita harus mempertimbangkannya dari berbagai faktor (Multiple Factors), tidak lagi hanya faktor hukum atau Legal saja (Single Factor).
Penologi lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni reaksi Sosial, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan berkembangnya hukuman, arti dan manfaatnya yang berhubungan dengan “control of crime”.
Viktimologi yang lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi Kriminologi, yakni korban kejahatan, dengan mempelajari hal-hal yang terkait dengan kedudukan korban dalam kejahatan, interaksi yang terjadi antara korban dan penjahat, tanggung jawab korban pada saat sebelum dan selama kejahatan terjadi

*Keterkaitan Krimonologi Dengan Bidang Studi Lain
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mencoba menjelaskan masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan dan penjahat, dalam perkembangannya, tidak terlepas dari berbagai bidang studi yang juga berorientasi pada eksistensi hubungan sosial dan produk yang dihasilkan dari hubungan sosial yang ada., seperti antropologi, sosiologi, psikologi kriminalistrik serta ilmu hukum pidana. Semakin kompleks pusat perhatian kriminologi maka semakin bermanfaat pula pemahaman-pemahaman dari berbagai bidang ilmu dalam hal menyumbangkan ke arah penjelasan yang lebih komprensif yang merupakan tugas dari kriminologi tersebut, karena sifatnya yang multidisipliner, perkembangan teori dan metodologi pada disiplin ilmu yang lain sangat berpengaruh terhadap perkembangan kriminologi dalam menganalisis kejahatan.

Kejahatan serta Arti dan Status Penjahat


*Definisi Kejahatan
 Kejahatan, dilihat dari sudut pandang pendekatan legal diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku di masyarakat. Pada hakikatnya, suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat yang bersangkutan. Mengapa demikian? Kita harus sadari bahwa eksistensi suatu hukum di dalam masyarakat merupakan pengejawantahan dari tuntutan masyarakat agar jalannya kehidupan bersama menjadi baik dan tertib. Dengan dilanggarnya fondasi ketertiban masyarakat tersebut maka tentunya perbuatan tersebut adalah jahat.
  Pernyataan bahwa tidak akan ada kejahatan apabila tidak ada hukum (undang-undang) pidana dan bahwa kita akan dapat menghilangkan seluruh kejahatan hanya dengan menghapuskan semua hukum (undang-undang) pidana adalah logomachy. Memang benar bahwa andaikata undang-undang terhadap pencurian ditarik kembali, maka mencuri itu tidak akan merupakan kejahatan, meskipun ia bersifat menyerang atau merugikan dan masyarakat umum akan memberikan reaksi terhadapnya. Sebutan kepada perilaku itu mungkin akan berubah tetapi perilaku dan perlawanan masyarakat terhadap perilaku tersebut hakikatnya akan tetap sama, sebab “kepentingan-kepentingan masyarakat” yang rusak oleh perilaku itu hakikatnya akan tetap tidak berubah. Karena inilah, maka telah diadakan usaha-usaha untuk merumuskan definisi tentang kejahatan di mana kejahatan merupakan suatu uraian mengenai sifat hakikat perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum. Dalam konteks ini, konsep kejahatan lebih menekankan arti segi sosialnya daripada arti yuridis tentang definisi kejahatan

*Relativisme Kejahatan
Mempelajari kejahatan haruslah menyadari bahwa pengetahuan kita tentang batasan dan kondisi kejahatan di dalam masyarakat mempunyai sifat relatif. Relativisme kejahatan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, yakni adanya ketertinggalan hukum karena perubahan nilai sosial dan perkembangan perilaku masyarakat, adanya perbedaan pendekatan tentang kejahatan --di mana di satu sisi memakai pendekatan legal dan di sisi lain memakai pendekatan moral-- serta adanya relativisme dilihat dari sisi kuantitas kejahatan.

*Arti dan Status Penjahat
Bukanlah suatu kerja yang sederhana untuk mempelajari “siapa itu penjahat”. Langkah pertama adalah dengan memberi batasan yang sangat sederhana tentang penjahat, yaitu “seseorang yang melakukan kejahatan". Sebelum melangkah lebih jauh, kini kita harus mencermati terlebih dahulu apa itu kejahatan. Kejahatan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh penjahat. Penjahat inilah yang akan kita beri batasannya. Dalam Modul terdahulu kita telah membahas cukup rinci tentang apakah itu kejahatan. Kejahatan dapat didekati dari dua pendekatan utama yakni yuridis dan kriminologis.
Secara yuridis, kejahatan kita artikan sebagai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana yang berlaku di masyarakat. Sedangkan secara kriminologis, kejahatan bukan saja suatu perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi, yaitu yang mencakup perbuatan yang anti sosial, yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana.
Dengan melihat batasan kejahatan seperti telah diuraikan di bagian terdahulu maka penjahat adalah seseorang (atau sekelompok orang) yang melakukan perbuatan anti sosial walaupun belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana (kriminologis). Dalam arti sempit, penjahat adalah seseorang yang melakukan pelanggaran undang-undang atau hukum pidana, lalu tertangkap, dituntut, dan dibuktikan kesalahannya di depan pengadilan serta kemudian dijatuhi hukuman.
Korban Kejahatan

*Kedudukan Korban dalam
Sistem Peradilan Pidana
Hingga dewasa ini masih belum banyak perhatian dan studi terhadap korban kejahatan. Dalam literatur, perhatian tentang korban mulai berkembang pada akhir tahun 1970-an. Sementara itu perkembangan pemikiran dalam peradilan pidana juga lebih banyak mengedepankan masalah hak-hak pelaku kejahatan
Schafer dalam bukunya Victimology: The Victim and His Criminal mengembangkan konsep yang juga memposisikan korban sebagai pihak yang juga harus menanggung kesalahan dalam konteks terjadinya kejahatan. Banyak viktimisasi yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan. Sangat mudah memahami mengapa para pelacur, homoseksual dan pecandu enggan melaporkan viktimisasi yang dialaminya. Namun, banyak korban dari kejahatan lainnya yang tidak melaporkan kejadian yang menimpa mereka.
Ketika menjadi korban kejahatan, seseorang mengalami krisis dalam hal fisik, finansial, sosial dan psikologis. Berat ringannya krisis tersebut tergantung pada bagian mana dari diri korban yang diserang. Misalnya jika seseorang menjadi korban penjambretan, ia merasa kehilangan simbol dirinya berupa kartu kredit, uang atau kartu identitasnya. Ia juga merasa diserang otoritasnya dan kepercayaannya.
Meluasnya peristiwa viktimisasi, akhirnya, mendorong munculnya “undang-undang tentang hak korban” untuk melindungi korban sebagaimana undang-undang dasar untuk melindungi hak-hak pelaku kejahatan. 

Mashab dalam Kriminologi

*Penggolongan Ajaran tentang Etiologi Kriminal
Dalam studi kriminologi dikenal dua penjelasan dasar tentang kejahatan, yakni penjelasan spristis atau demonologis dan penjelasan naturalis.
Upaya mencari sebab musabab kejahatan pada akhirnya sampai pada pencarian melalui jalan ilmiah. Upaya-upaya ilmiah ini menghasilkan penjelasan-penjelasan yang berbeda-beda, yang demi kepentingan praktis dikelompokkan dalam beberapa tipologi ajaran tentang sebab musabab kejahatan.
Memang penggolongan itu mempermudah cara mempelajari sesuatu pengetahuan, akan tetapi di samping ini ada pula segi-segi negatifnya yakni berupa bahaya-bahaya sebagai berikut:
1. Orang cenderung untuk melebih-lebihkan penggolongan atau perbedaan-perbedaan antara golongan-golongan yang satu dengan golongan yang lain.
2. Dengan penggolongan ini batas-batas antara golongan yang satu dengan golongan yang lain sering dipertajam, sehingga apa yang berada di tengah-tengahnya dimasukan saja ke dalam salah satu golongan.
  3. Penggolongan mereduksikan apa yang tidak cocok, buta akan realitas yang tidak cocok, dalam arti tidak mau tahu akan realitas-realitas yang tidak cocok. Dengan demikian bila ternyata ada hal-hal/segi-segi yang tidak cocok dengan apa yang telah digariskan oleh penggolongan, maka seringkali hal-hal/segi-segi tersebut dihilangkan saja, dianggap tidak ada.

*Mashab Klasik Hingga Kritis
Mashab Klasik sangat kental oleh pemikiran Beccaria yang menghendaki penataan terhadap sistem penghukuman yang ada. Aspek yang menonjol dari mashab ini adalah pemikiran tentang Administration of Justice. Di mana terkandung prinsip dasar yang mengatur penyelenggaraan penjatuhan hukuman.
Pemikiran Administration of Justice dari mashab Klasik sangat mewarnai Undang-undang Pidana Perancis 1791 (Code 1791). Namun pada penerapannya kemudian ditemukan adanya hal-hal yang menyebabkan Code 1791 dirasakan justru melestarikan kesewenang-wenangan penghukuman.
Dalam pemberian hukuman, perhatian dan perlakuan terhadap pelanggar hukum, dalam hal-hal tertentu mendapat perhatian secara lebih individual, seperti usia pelanggar dan kemampuan mental/kejiwaan dihubungkan dengan pertanggungjawaban secara hukum. Namun demikian, menurut prinsip dasarnya, mashab neoklasik dan mashab klasik tidaklah jauh berbeda.
Upaya-upaya pencarian sebab-musabab kejahatan, pada masa-masa berikutnya, mendapat perhatian yang serius dan tidak lepas dari pengaruh revolusi ilmu yang berlangsung di Eropa. Kejahatan tidak lagi dicari akarnya pada konsep yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah, dan harus dicari dengan menggunakan metode ilmiah. Penjelasan tentang sebab musabab kejahatan oleh Mashab Positif dilandasi pemikiran Lombroso, yang musabab kejahatan dengan memfokuskan pada
-mencoba mencari sebab pendekatan individual.
musabab kejahatan dengan
-Tidak berhenti pada upaya menjelaskan sebab pendekatan individual, Mashab Positif juga berusaha menjelaskan sebab-musabab kejahatan berdasarkan pendekatan lingkungan, serta menghubungkan gejala kejahatan dengan kondisi-kondisi ekonomi, hasil belajar sosial, dan dengan konflik budaya.
Dalam perkembangan pemikiran tentang kejahatan, maka muncullah upaya musabab kejahatan dalam hubungannya dengan eksistensi
-yang mencari sebab hukum. Hal ini muncul karena adanya pemikiran bahwa hukumlah yang menentukan keberadaan kejahatan. Aliran pemikiran yang demikian, kemudian, dikenal sebagai Mashab Kritis.



.
Selengkapnya...

Sosiologi Organisasi


TEORI ORGANISASI

*Teori-teori Organisasi
Menurut teori organisasi klasik, rasionalitas, efisiensi, dan keuntungan ekonomis merupakan tujuan organisasi. Teori ini juga menyatakan bahwa manusia itu diasumsikan bertindak rasional sehingga secara rasional dengan menaikkan upah, produktivitas akan meningkat.
Max Weber dengan konsep birokrasi idealnya menekankan pada konsep otoritas dan kekuasaan yang sah untuk melakukan kontrol kepada pihak lain yang berada di bawahnya sehingga organisasi akan terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakefisienan.
Frederick Taylor mengajukan konsep "manajemen ilmiah" yang inti gagasannya adalah "bagaimana cara terbaik untuk melakukan pekerjaan". Untuk ini Taylor membuat standardisasi mulai dari seleksi (rekruitmen), penempatan, yang menurutnya merupakan sistem hubungan kerja antara manusia dengan mesin sehingga dengan semua itu, pekerjaan dapat dianalisis secara ilmiah.
Henry Fayol mengembangkan teori yang memusatkan perhatiannya pada pemecahan masalah-masalah fungsional kegiatan administrasi. Fayol mengajukan konsep Planning, organizing, command, coordination, dan control yang menjadi landasan bagi fungsi dasar manajemen. Fayol juga mengemukakan empat belas prinsip yang sangat fleksibel yang digunakan sebagai dasar bagi manajer dalam mengelola organisasi. Keempat belas prinsip itu adalah pembagian kerja, wewenang dan tanggung jawab, disiplin, kesatuan perintah, kesatuan arah, mengutamakan kepentingan umum, pemberian upah, sentralisasi, rantai perintah, ketertiban, keadilan, kestabilan masa kerja, inisiatif, dan semangat korps. Gagasan Fayol sendiri didukung oleh koleganya di AS yaitu Gulick, Urwick, Mooney dan Reiley.
Meskipun mendapat banyak kritik yang menganggap bahwa teori-teori klasik itu telah mengabaikan faktor humanistik, deterministik, dan tertutup, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa teori klasik merupakan peletak dasar dari teori-teori administrasi modern.

*Dinamika Kelompok dalam Organisasi
Teori neoklasik dan modern muncul sebagai reaksi atas konsep-konsep yang dikemukakan oleh para ahli teori klasik meskipun tidak sepenuhnya mengabaikan prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh teori klasik.
Pendekatan yang dilakukan oleh ahli teori neoklasik dan modern ini adalah pendekatan perilaku atau bahavioral approach (human relation approach). Pendekatan ini dilakukan dengan mengadakan eksperimen yang dikenal dengan Hawthorne Experiment yang secara garis besar dibagi dalam 4 tahap. Pertama mengkaji efek lingkungan dari produktivitas pekerja. Kedua, melakukan konsultasi dengan pekerja yang ikut eksperimen. Ketiga, melakukan wawancara dengan pekerja (yang tidak ikut eksperimen) melalui pertanyaan terbuka. Tahap keempat, adalah eksperimen yang dikenal dengan bank - wiring - room experiment.
Hasil eksperimen tersebut adalah
(1) sistem sosial para pekerja ikut berperan dalam organisasi formal,
 (2) imbalan nonfinansial dan sanksi berperan dalam mengarahkan perilaku pegawai,
(3) kelompok ikut berperan dalam menentukan kinerja dan sikap anggota kelompok,
 (4) munculnya pola kepemimpinan informal,
(5) komunikasi yang makin intensif,
 (6) kepuasan dan kenyamanan bekerja meningkat,
 (7) pihak manajemen dituntut untuk lebih memahami situasi sosial.
 Experiment Hawthorne menjadi pemicu munculnya beberapa pemikiran baru (yang masih dalam kerangka humanistik) dari Follets dan Barnard termasuk McGregor dengan teori X dan Y-nya.
 Termasuk munculnya teori sistem yang melihat organisasi sebagai suatu sistem yang memiliki
 (1) subsistem teknis,
 (2) subsistem sosial,
 (3) subsistem kekuasaan
 Kemudian, juga munculnya teori kontingensi yang dibangun atas dasar prinsip-prinsip yang telah dikembangkan oleh pendekatan sistem. Teori kontingensi ini pada prinsipnya melihat bahwa organisasi harus berlandaskan pada sistem yang terbuka (open system concept).

STRUKTUR  ORGANISASI

*Struktur Organisasi dan Perbedaan Wewenang
Struktur di dalam suatu organisasi menjadi sangat penting manakala struktur tersebut berfungsi sebagai alat dalam mencapai tujuan organisasi. Secara formal, suatu struktur mempunyai ciri, antara lain memiliki pola yang mapan, memiliki bagian-bagian, ada koordinasi atau hubungan hierarkis dan memiliki pedoman bagi kebijakan, prosedur, ukuran dan sistem evaluasi.
Ada 3 fungsi dari struktur organisasi, yaitu harus menghasilkan keluaran, meminimalkan pengaruh tingkat individu, dan merupakan kerangka dalam penggunaan kekuasaan. Komponen utama dari struktur organisasi, yaitu hierarki, di mana perluasan secara vertikal dan horizontal dapat terjadi di sini, dan kesatuan rantai perintah di mana kesatuan dalam penugasan dapat dilakukan.
Wewenang dan pembagian wewenang di dalam organisasi mengacu kepada pemberian wewenang pada seseorang dalam posisi tertentu di dalam organisasi.

*Faktor-faktor yang Berkaitan dengan Struktur Organisasi
Ada 3 faktor yang berkaitan erat dengan struktur organisasi yaitu kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi. Kompleksitas sendiri terdiri dari 3 bagian, yaitu diferensiasi horizontal, diferensiasi vertikal, dan sebaran secara spasial.
Sedangkan sentralisasi memiliki 4 kemungkinan sehubungan dengan pengembalian keputusan, antara lain pengambilan keputusan yang sangat sentralisasi, sentralisasi, desentralisasi, dan sangat desentralisasi.

*Hubungan Kerja dan Struktur Organisasi
Hubungan kerja dan organisasi terdiri dari 3 bagian, yaitu:
1. hubungan kerja dalam organisasi;
2. tata formal dan tata informal dalam organisasi;
3. pedoman hubungan kerja dalam organisas.

Hubungan kerja dalam organisasi mempunyai makna bahwa organisasi itu menunjuk pada suatu aktivitas sosial yang teratur dengan tujuan tertentu. Dalam pengertian ini organisasi memiliki implikasi pada kemampuan untuk mengontrol hubungan-hubungan antarmanusia untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, hubungan manusia di dalam organisasi menjadi penting di mana hal tersebut menyangkut pemahaman mengenai kekuatan-kekuatan dan akibat dari perilaku orang per orang maupun kelompok-kelompok yang ada di dalam organisasi. Dalam suatu organisasi hubungan antaranggotanya diarahkan pada usaha untuk memahami dan menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya kerja sama di antara mereka untuk mencapai tujuan.
Tata formal dan tata informal di dalam organisasi pada dasarnya mengacu kepada perangkat aturan atau tatanan yang mengatur bagaimana kerja sama itu dilakukan dan bagaimana tujuan itu dicapai. Pada setiap organisasi selalu memiliki aturan-aturan dimaksud baik yang tertulis (formal) dan dapat dirasakan eksistensinya oleh seluruh anggota organisasi maupun yang tidak tertulis (informal), tidak mengikat secara ketat, dan lebih merupakan kesepakatan dari anggota organisasi yang eksistensinya sangat dirasakan.
 Pedoman hubungan kerja dalam organisasi mengacu pada aturan atau ketentuan dasar organisasi yang mengatur mengenai hak dan kewajiban serta fungsi dan tugas serta tanggung jawab masing-masing dalam organisasi formal.

DIMENSI-DIMENSI LINGKUNGAN ORGANISASI

*Batasan Pengertian Lingkungan Organisasi
Hubungan secara sosiologi dapat berarti segala sesuatu yang mendorong dan mempengaruhi tingkah laku individu maupun kelompok. Setiap organisasi pasti akan selalu berhubungan dengan lingkungan, baik itu lingkungan fisik maupun nonfisik. Hubungan keduanya bersifat resiprokal, yaitu berupa hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Dalam hal ini, Scott (1991) menggambarkan 4 tingkatan lingkungan yang meliputi
1. tingkat perangkat organisasi;
2. populasi organisasi;
3. wilayah organisasi;
4. organisasi fungsional.

*Dimensi-dimensi Lingkungan Organisasi
Ada 2 dimensi lingkungan, di mana organisasi itu berada, yaitu pertama dimensi lingkungan yang dipandang sebagai karakteristik dasar lingkungan organisasi, dan dikenal sebagai kondisi umum lingkungan organisasi. Kedua, dimensi lingkungan yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan organisasi dan dikenal dengan kondisi khusus lingkungan organisasi.
Kondisi umum lingkungan menggambarkan dimensi lingkungan yang melatarbelakangi perkembangan organisasi. Misalnya, kemampuan baca tulis, tingkat pendidikan masyarakat, tingkat urbanisasi, dan sistem ekonomi, sedangkan kondisi khusus lingkungan berkaitan erat dengan perkembangan organisasi. Ini mencakup, antara lain kondisi teknologi, sistem hukum, kondisi politik, kondisi ekonomi, kondisi demografis, kondisi ekologis dan kondisi budaya.

*Pengaruh Lingkungan terhadap Organisasi
Di kalangan ahli sosiologi ada perbedaan pendapat mengenai cara memandang lingkungan organisasi, di satu sisi lingkungan organisasi adalah sesuatu yang nyata ada di luar suatu jadi bersifat objektif. Di sisi lain, lingkungan organisasi adalah bagaimana anggota organisasi itu memandang keberadaannya, jadi sifatnya subjektif. Tetapi keduanya mempunyai kesamaan bahwa lingkungan organisasi adalah sesuatu yang sifatnya eksternal, berada di luar organisasi, mempunyai hubungan dan berpengaruh secara timbal balik terhadap organisasi.
Dalam suatu lingkungan yang hanya memiliki sedikit sumber alam biasanya satu organisasi akan bersifat efisien. Bisa saja suatu organisasi tinggal di tempat yang sumber alamnya langka, tetapi organisasi itu memindahkan kegiatan usahanya ke tempat lain yang hanya akan sumber alam dengan konsekuensi biaya menjadi tinggi atau tetap tinggal di tempat itu, tetapi dengan penyesuaian kinerjanya terhadap lingkungan secara lebih efisien meskipun kegiatannya sulit berkembang.
Hubungan anara organisasi dengan lingkungan dijelaskan pula melalui tingkat penempatan lingkungan, konsep ini mengacu kepada persamaan dan/atau perbedaan yang terdapat dalam lingkungan tertentu. Pada lingkungan yang sifatnya homogen, organisasi akan mengembangkan pola yang sederhana.
Sebaliknya pada lingkungan yang sifatnya heterogen, pola pengembangan organisasi menjadi kompleks.
Setiap organisasi memiliki tingkat ketahanan yang berbeda-beda atas tekanan dari luar, dan ini tergantung pada kondisi keuangan, organisasi itu. Tekanan dapat berupa tekanan politis maupun ekonomis. Untuk ini organisasi akan menyesuaikan diri dengan cara mengadaptasikan diri.
Selengkapnya...

Komunikasi Dan Pembangunan


*Mitos Komunikasi dalam Pembangunan  
Masih banyak orang terkecoh antara realitas dengan mitos mengenai hubungan antara komunikasi massa dengan perilaku menyimpang, misalnya peristiwa perkosaan atau pembunuhan yang terjadi di dalam masyarakat adalah karena pengaruh media massa, misalnya televisi, film-film di gedung bioskop, VCD dan sebagainya. Sementara itu, sejumlah kalangan terbatas, misalnya para ilmuwan tidak berani dengan serta-merta menganggap bahwa tayangan televisi, VCD atau bioskop dan sejenisnya adalah biang dari terjadinya perilaku menyimpang itu. Jangan-jangan memang dua-duanya itu antara realitas dan mitos terjadi di dalam masyarakat.
Mitos komunikasi yang dikemukakan oleh Gonzales meliputi mitos tentang sistem sumber, pesan, saluran, segmen khalayak dalam sistem pemakai, efek dan mitos tentang alternatif pembangunan

Mitos tentang sistem sumber antara lain mitos tentang yang baru itu lebih baik, mengatakan "tidak" itu salah, pendidikan lebih tinggi berarti keahlian lebih tinggi, hanya ilmuwan yang dapat melakukan riset, kasus yang berhasil dapat dijadikan model yang baik. Mitos tentang pesan berkaitan dengan mitos tentang informasi saja cukup untuk menyokong pembangunan, isi media massa sama dengan efeknya, media exposure sama dengan efek, suatu inovasi yang baik akan laku dengan sendirinya.
Mitos tentang saluran meliputi mitos tentang media yang lebih besar akan memberikan hasil yang lebih baik, kampanye informasi publik adalah kampanye media massa, ada satu medium yang paling baik kerjanya untuk segala macam penggunaan, teknologi komunikasi itu netral.

Berikutnya adalah mitos tentang segmen khalayak dalam sistem pemakai, yang berisi tentang : target khalayak kita adalah masyarakat umum, pengadopsi inovasi yang pertama adalah model yang baik untuk dijadikan contoh, keputusan dibuat pada tingkat individu, individulah yang harus disalahkan untuk masalah yang dihadapinya, mendengarkan tidaklah sepenting, seperti berbicara kepada khalayak Anda.
Selanjutnya, mitos tentang efek yang meliputi mitos tentang perbedaan dalam pengetahuan, sikap dan perilaku di antara kelompok-kelompok sosial ekonomi yang berbeda tak dapat dihindari dalam program-program pembangunan, beri perlakuan yang sama pada setiap orang dalam pembangunan. Mitos tentang alternatif pembangunan antara lain tentang masyarakat yang modern adalah masyarakat yang hidup menurut cara barat, untuk menjadi modern, seseorang harus disosialisasikan ke dalam kepercayaan dan sikap tertentu, tahap-tahap pembangunan tak dapat diulangi kembali, kita selalu mengerjakan seperti ini.
 
*Komunikasi dan Pembangunan  
Menurut Roucek dan Warren, komunikasi itu adalah suatu proses pemindahan atau pengoperan fakta-fakta, keyakinan-keyakinan sikap, reaksi-reaksi emosional, serta berbagai bentuk kesadaran manusia. Senada dengan pendapat Roucek & Warren ini adalah pendapatnya Cherry, yang menegaskan bahwa komunikasi adalah suatu proses di mana pihak-pihak peserta saling menggunakan informasi, dengan tujuan mencapai pengertian bersama yang lebih baik mengenai masalah yang penting bagi semua pihak yang bersangkutan. Proses ini, dan kaitan hubungan yang ada di antara peserta dalam proses, kita sebut komunikasi. Komunikasi bukan merupakan jawabannya itu sendiri, tetapi pada hakikatnya merupakan kaitan hubungan yang ditimbulkan oleh penerusan rangsangan dan pembangkitan balasannya.

Pengertian dari pembangunan mengacu proses perubahan yang dengan sadar ditujukan untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat. Jadi, dengan formulasi apa pun pembangunan dirumuskan, sebenarnya esensinya tidak lain adalah dalam rangka meningkatkan taraf dan kualitas hidup individu dan masyarakat, baik secara lahiriah maupun batiniah.
Everett M. Rogers mengatakan, secara sederhana pembangunan adalah perubahan yang berguna menuju suatu sistem sosial dan ekonomi yang diputuskan sebagai kehendak dari suatu bangsa (Rogers, 1985: 2).
Sementara itu Hedebro Goran mengatakan bahwa pembangunan tidak lain adalah proses perubahan untuk meningkatkan kondisi-kondisi hidup. Namun, yang perlu dipahami di sini bahwa yang dimaksud dengan proses perubahan itu tidak semata-mata dan sekadar untuk menunjukkan proses perubahan belaka, melainkan harus juga digambarkan secara jelas tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari proses perubahan itu sendiri. Jadi, tujuan itu penting bagi proses perubahan yang namanya pembangunan.
Bryant dan White menyatakan bahwa terdapat empat aspek yang terkandung di dalam pembangunan kualitas manusia sebagai upaya meningkatkan kapasitas mereka.
 Pertama, pembangunan harus memberikan penekanan pada kapasitas (capacity), kepada apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan tersebut serta energi yang diperlukan untuk itu.
Kedua, pembangunan harus menekankan pemerataan (equity).
Ketiga, pembangunan mengandung arti pemberian kuasa dan wewenang (empowerment) yang lebih besar kepada rakyat.
 Keempat, pembangunan mengandung pengertian berkelangsungan atau berkelanjutan (sustainable) dan interdependensi di antara negara-negara di dunia.

Selengkapnya...

Komunikasi Personal Dan Khalayak Massa


*Komunikasi Personal  
Dari sudut aktivitasnya, komunikasi antarmanusia itu melalui beberapa-tahap, yaitu tahap intrapribadi (intrapersonal communication), kemudian tahap komunikasi antarpribadi (interpersonal communication), dan group communication.
Intrapersonal communication adalah komunikasi dengan dirinya sendiri. Ini merupakan cara di mana individu mengolah informasi atas dasar pengalaman hidup mereka sendiri. Oleh karena itu, komunikasi akan mengalami hambatan/kendala yang serius apabila yang melakukan komunikasi itu memiliki pengalaman hidup yang sangat berbeda. Ada yang mengatakan bahwa intrapersonal communication itu tidak lain adalah proses berpikir yang terjadi pada diri seseorang sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau menolak stimulus yang dihadapinya.
Komunikasi antarpribadi (interpersonal communication) sering dilakukan secara tatap muka (face to face) . Oleh karena itu, bahasa/kata-kata merupakan sarana utamanya. Sekalipun demikian, penggunaan secara kombinasi dan sekaligus antara berbagai simbol-simbol lainnya, seperti gerakan tangan, ekspresi wajah dan sebagainya tentulah lebih positif karena dapat lebih mempertegas makna informasi dalam komunikasi yang sedang dilakukan.
Dalam definisi komunikasi antarpribadi berdasarkan komponen, kita dapat melakukan identifikasi komponen-komponen utama dari komunikasi antarpribadi tersebut, sementara dalam definisi berdasarkan hubungan atau diadik, komunikasi antarpribadi didefinisikan sebagai komunikasi yang berlangsung antara 2 orang yang mempunyai hubungan yang jelas; dalam definisi berdasarkan pengembangan, komunikasi antarpribadi didefinisikan sebagai suatu perkembangan atau kemajuan dari komunikasi tak-pribadi pada satu ekstrem ke komunikasi pribadi di ekstrem yang lain.
Komunikasi antarpribadi dibedakan dari jenis komunikasi yang lain karena
 (1) prediksi lebih didasarkan atas data psikologis ketimbang data sosiologi;
(2) prediksi didasarkan atas pengetahuan yang menjelaskan (explanatory knowledge) tentang satu sama lain; dan
(3) perilaku didasarkan pada aturan-aturan yang ditetapkan secara pribadi. Hubungan antarpribadi terbina melalui tahap-tahap. Setidak-tidaknya ada lima tahap kontak, keterlibatan, keakraban, perusakan, dan pemutusan. Sementara itu daya tarik antarpribadi bergantung pada sedikitnya lima faktor, yaitu: daya tarik (fisik dan kepribadian); kedekatan; pengukuhan; kesamaan; dan komplementaritas.
Group communication adalah komunikasi antara seseorang dengan sejumlah orang yang berkumpul bersama-sama dalam bentuk kelompok. Kelompok ini bisa kecil, tetapi bisa juga besar. Besar-kecilnya jumlah anggota komunikasi kelompok ini tidak dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menyebut besar-kecilnya komunikasi kelompok. Yang jelas, smal group communication (komunikasi kelompok kecil) itu bersifat lebih rasional, face to face, kohesinya lebih kuat, dan terjadi solidaritas yang dinamis. Komunikasi pada kelompok kecil ini menguntungkan karena tanggapan para komunikan terhadap komunikator dapat langsung saat itu (bersifat dialogis).
Large group communication tidak lain adalah kelompok komunikan yang jumlahnya banyak/besar. Komunikan hampir-hampir tak punya peluang untuk memberi respons verbal kepada komunikator. Jadi, situasi dialogis tidak ada. Pada large group communication ini sering kali terjadi contagion mentale atau biasa disebut dengan wabah mental. Misalnya saja, ada salah seorang bertepuk tangan maka dengan segera akan diikuti oleh yang lain, demikian pula apabila seseorang mengucapkan yell-yell tertentu maka akan segera diikuti yang lain pula. Itulah sebabnya orang-orang di dalam komunikasi kelompok besar ini sering kali mengalami regresi intelektualita, tetapi emosinya menaik. Jangan heran kalau di dalam large group communication ini mudah untuk digerakkan sesuai dengan keinginan komunikator (mungkin positif, akan tetapi mungkin juga negatif).
 
*Komunikasi Informal dan Khalayak Massa  
Pengakuan sosiologi pertama tentang arti pentingnya individu dalam menjembatani media massa dengan publik pada umumnya adalah merupakan bagian dari penelitian (studi perintis) mengenai perilaku memilih yang dilakukan oleh Lazarsfeld dan kawan-kawannya selama kampanye presiden tahun 1940. Dalam penelitian ini Lazarsfeld memperkenalkan sebuah metode penelitian baru yang dinamakan panel technique.
Reinforcement effect dapat juga dipahami dalam hubungannya dengan homogenitas politis kelompok-kelompok sosial. Hasil penelitian telah menunjukkan berulangkali bahwa orang-orang telah memilih "secara kelompok", artinya bahwa orang-orang yang berada dalam gereja, keluarga, klub-klub sosial dan kelompok kelembagaan yang sama cenderung untuk memilih atau memberikan suara yang sama.
Charles R. Wright menegaskan bahwa dalam bentuknya yang lebih umum kata pemuka pendapat menunjukkan individu-individu yang melalui kontak-kontak personalnya sehari-hari, mempengaruhi orang lain dalam pembentukan keputusan dan pendapat. Pemuka pendapat tidak perlu merupakan pemimpin-pemimpin formal suatu masyarakat atau orang-orang yang memegang jabatan tertentu berdasarkan prestise sosial.
Robert K. Merton melalui penelitiannya telah menemukan adanya pemuka pendapat sebagai local influentials (tokoh lokal) dan cosmopolitan influentials (tokoh kosmopolitan) dalam mempengaruhi perilaku anggota masyarakat. Antara local influentials dengan cosmopolitan influentials menunjukkan perilaku komunikasi yang berbeda.
Media massa yang dapat menjangkau khalayak yang lebih luas tidak dapat secara otomatis dinyatakan memiliki pengaruh yang lebih besar dibandingkan dengan komunikasi lainnya. Sangat dimungkinkan bentuk komunikasi lainnya yang hanya memiliki jangkauan yang kecil justru memiliki pengaruh yang lebih besar daripada media massa dalam mempengaruhi seseorang dalam mengambil keputusan.
Dalam perspektif sosiologi, kepemimpinan pendapat bukanlah sifat individu, seperti ciri kepribadian, tetapi merupakan suatu tindakan sosial (social act) atau serangkaian tindakan yang melibatkan interaksi antara dua orang individu atau lebih. Minat sosiologi berfokus pada pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut: Pada kondisi-kondisi apakah interaksi itu cenderung terjadi, sifat interaksi, keteraturan dalam karakteristik sosial dari orang-orang yang cenderung memainkan peranan sebagai pemuka pendapat pada berbagai macam persoalan di dalam kondisi-kondisi yang berlainan dan perilaku komunikasi serta aktivitas-aktivitas lain dari orang yang memainkan peranan sebagai pemuka pendapat atau sebagai pengikut mengenai beberapa topik dan masih banyak lagi yang lain.
Selengkapnya...