13/08/11

Hakekat Dan Dasar Mengikatnya Hukum Internasional


Hakekat Hukum Internasional

Masyarakat internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat. Dalam hukum internasional, hubungan yang ada bersifat koordinasi (kerjasama), mengingat negara-negara di dunia sama derajatnya, bukan bersifat subordinasi layaknya hukum nasional.

Menurut ahli seperti John Austin, Spinoza, dan lainnya, hukum internasional bukanlah hukum, dengan alasan:

Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat.
Hukum internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi.
Hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan polisional.
Hukum internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional.

Dengan alasan-alasan tersebut, menurut ahli seperti John Austin, hukum internasional bukanlah hukum, karena tidak memiliki sifat hukum. Meskipun begitu, fakta sejarah menunjukkan bahwa alasan-alasan tersebut kurang tepat, karena:
Tidak adanya suatu badan hukum bukan berarti hukum tersebut tidak ada, dan tidak selamanya hukum tertentu harus dijalankan oleh suatu badan. Tidak adanya badan hukum mungkin saja menunjukkan hukum internasional kurang efektif, namun bukan berarti tidak ada. Sebagai contoh, hukum adat di Indonesia, yang bisa berjalan tanpa adanya badan yang mengatur.
Lembaga legislatif di dunia internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional diterima sebagai hukum karena keyakinan.
Badan yudikatif di dunia internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbitrase Permanen.

Teori-Teori Hukum Internasional
Dengan demikian, maka hukum internasional merupakan hukum karena memiliki sifat hukum. Ada beberapa teori yang menjadi hakikat dan dasar berlakunya hukum internasional, yaitu:
Teori hukum alam
Menurut teori hukum alam (natural law), hukum internasional adalah hukum yang diturunkan untuk hubungan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini dikarenakan hukum internasional merupakan bagian dari hukum tertinggi, yaitu hukum alam. Tokoh-tokoh dari teori hukum ini antara lain Hugo Grotius (Hugo de Groot), Emmeric Vattel, dll.
Teori hukum alam telah memberikan sumbangan besar terhadap hukum internasional, yaitu memberikan dasar-dasar bagi pembentukan hukum yang ideal. Dalam hal ini, dengan menjelaskan bahwa konsep hidup bermasyarakat internasional merupakan keharusan yang diperintahkan oleh akal budi (rasio) manusia, teori hukum alam stelah meletakkan dasar rasionalitas bagi pentingnya hidup berdampingan secara tertib dan damai antarbangsa-bangsa di dunia ini walaupun mereka memiliki asal-usul keturunan, pandangan hidup, dan nilai-nilai yang berbeda-beda.

Namun, dibalik sumbangan besar itu, terdapat kelemahan yang cukup mengganggu, yaitu tentang apa sebenarnya “hukum alam” tersebut. Akibatnya, pengertian istilah tersebut menjadi kabur, tergantung dari siapa istilah itu dikemukakan.

Teori Kehendak Negara
Dalam teori hukum positif, terdapat beberapa teori, yaitu teori kehendak negara, hukum kehendak bersama negara-negara, dan mazhab Wiena. Menurut teori hukum kehendak negara, kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum. Hukum internasional berasal dari kemauan negara dan berlaku karena disetujui oleh negara.
Dalam teori ini disebutkan bahwa hukum internasional tidak lebih tinggi derajatnya daripada hukum nasional yang mengatur hubungan luar suatu negara. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini antara lain adalah Zom, George Jellinek, dll.
 
Terdapat kelemahan dalam pengertian teori kehendak negara ini, yaitu bagaimana jika suatu negara secara sepihak tidak mau lagi terikat dengan hukum internasional, apakah berarti hukum internasional tersebut tidak memiliki kekuatan pengikat lagi? Selain itu, apakah negara-negara yang baru lahir sudah terikat dengan hukum internasional, tanpa peduli mereka setuju atau tidak terhadap hukum internasional tersebut?

Teori Kehendak Bersama Negara-Negara
Teori ini merupakan perbaikan dari teori kehendak negara, dimana jika dalam teori kehendak negara kekuatan mengikat hukum internasional adalah kehendak negara sendiri, maka dalam teori ini kekuatan mengikat hukum internasional berasal dari kehendak bersama negara-negara dalam hubungannya. Kehendak bersama negara-negara lebih tinggi derajatnya daripada kehendak negara.

Kehendak bersama negara-negara ini tidak bersifat tegas atau spesifik. Maksudnya, Menurut ahli hukum Triepel, dengan mengatakan bahwa kehendak bersama negara-negara untuk terikat pada hukum internasional itu tidak perlu dinyatakan secara tegas atau spesifik ia sesungguhnya bermaksud mengatakan bahwa negara-negara itu telah menyatakan persetujuannya untuk terikat secara implisit atau diam-diam (implied).

Walaupun teori ini merupakan perbaikan dari teori kehendak negara, teori ini tetap memiliki kelemahan. Salah satunya, teori ini tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terhadap pertanyaan: kalaupun negara-negara tidak dimungkinkan menarik persetujuan untuk terikat kepada hukum internasional secara sendiri-sendiri, bagaimana jika negara-negara tersebut secara bersama-sama menarik persetujuannya untuk terikat pada hukum internasional? Apakah dengan demikian berarti hukum internasional menjadi tidak ada lagi?
 
Mazhab Wina
Kelemahan teori-teori berdasarkan kehendak negara melahirkan sebuah teori baru, yang mendasarkan diri pada norma hukum yang telah ada terlebih dahulu. Tokoh terkenal dari teori ini adalah Hans Kelsen dengan mazhabnya yaitu Mazhab Wina.
Menurut Kelsen, ada dan mengikatnya kaidah hukum internasional didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum lain yang lebih tinggi. Ada dan mengikatnya kaidah hukum yang lebih tinggi itu didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya hingga sampai pada suatu puncak piramida kaidah-kaidah hukum yang dinamakan kaidah dasar (grundnorm) yang tidak lagi dapat dijelaskan secara hukum melainkan harus diterima adanya sebagai hipotesa asal (ursprungshypothese). Menurut Kelsen, kaidah dasar dari hukum internasional itu adalah prinsip atau asas pacta sunt servanda.
Kelemahan dari mazhab atau teori ini adalah bahwa memang sepintas tampak bahwa konstruksi pemikiran mazhab ini tampak logis dalam menerangkan dasar mengikatnya hukum internasional. Namun, mazhab ini tidak dapat menerangkan mengapa kaidah dasar (grundnorm) itu sendiri mengikat? Lagipula, dengan mengatakan bahwa kaidah dasar itu sebagai hipotesa, yang merupakan sesuatu yang belum pasti, maka berarti pada akhirnya dasar mengikatnya hukum internasional digantungkan pada sesuatu yang tidak pasti.

Mazhab Prancis.
Selain Mazhab Wina, ada suuatu mazhab yang mencoba menjelaskan dasar mengikatnya hukum internasional dengan konstruksi pemikiran yang sama sekali berbeda dengan teori hukum alam dan hukum positif adalah Mazhab Prancis, dengan tokohnya seperti Leon Duguit, Fauchile, dan Schelle.
Dasar pemikiran teori ini adalah apa yang disebut dengan fakta-fakta sosial, yaitu berupa faktor-faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia. Artinya, dasar mengikatnya hukum internasional itu dapat dikembalikan kepada sifat alami manusia sebagai mahluk sosial yang senantiasa memiliki hasrat untuk hidup bergabung dengan manusia lain dan kebutuhan akan solidaritas. Kebutuhan individu tersebut juga terdapat pada bangsa dan negara. Dengan kata lain, menurut mazhab ini kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan pada fakta-fakta sosial (fait social) bahwa manusia butuh hidup bermasyarakat.
Selengkapnya...

Hakekat Dan Dasar Mengikatnya Hukum Internasional


Hakekat Hukum Internasional

Masyarakat internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat. Dalam hukum internasional, hubungan yang ada bersifat koordinasi (kerjasama), mengingat negara-negara di dunia sama derajatnya, bukan bersifat subordinasi layaknya hukum nasional.

Menurut ahli seperti John Austin, Spinoza, dan lainnya, hukum internasional bukanlah hukum, dengan alasan:

  • Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat.
  • Hukum internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi.
  • Hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan polisional.
  • Hukum internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional.


Dengan alasan-alasan tersebut, menurut ahli seperti John Austin, hukum internasional bukanlah hukum, karena tidak memiliki sifat hukum. Meskipun begitu, fakta sejarah menunjukkan bahwa alasan-alasan tersebut kurang tepat, karena:
Tidak adanya suatu badan hukum bukan berarti hukum tersebut tidak ada, dan tidak selamanya hukum tertentu harus dijalankan oleh suatu badan. Tidak adanya badan hukum mungkin saja menunjukkan hukum internasional kurang efektif, namun bukan berarti tidak ada. Sebagai contoh, hukum adat di Indonesia, yang bisa berjalan tanpa adanya badan yang mengatur.
Lembaga legislatif di dunia internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional diterima sebagai hukum karena keyakinan.
Badan yudikatif di dunia internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbitrase Permanen.

Teori-Teori Hukum Internasional
Dengan demikian, maka hukum internasional merupakan hukum karena memiliki sifat hukum. Ada beberapa teori yang menjadi hakikat dan dasar berlakunya hukum internasional, yaitu:
Teori hukum alam
Menurut teori hukum alam (natural law), hukum internasional adalah hukum yang diturunkan untuk hubungan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini dikarenakan hukum internasional merupakan bagian dari hukum tertinggi, yaitu hukum alam. Tokoh-tokoh dari teori hukum ini antara lain Hugo Grotius (Hugo de Groot), Emmeric Vattel, dll.
Teori hukum alam telah memberikan sumbangan besar terhadap hukum internasional, yaitu memberikan dasar-dasar bagi pembentukan hukum yang ideal. Dalam hal ini, dengan menjelaskan bahwa konsep hidup bermasyarakat internasional merupakan keharusan yang diperintahkan oleh akal budi (rasio) manusia, teori hukum alam stelah meletakkan dasar rasionalitas bagi pentingnya hidup berdampingan secara tertib dan damai antarbangsa-bangsa di dunia ini walaupun mereka memiliki asal-usul keturunan, pandangan hidup, dan nilai-nilai yang berbeda-beda.

Namun, dibalik sumbangan besar itu, terdapat kelemahan yang cukup mengganggu, yaitu tentang apa sebenarnya “hukum alam” tersebut. Akibatnya, pengertian istilah tersebut menjadi kabur, tergantung dari siapa istilah itu dikemukakan.

Teori Kehendak Negara
Dalam teori hukum positif, terdapat beberapa teori, yaitu teori kehendak negara, hukum kehendak bersama negara-negara, dan mazhab Wiena. Menurut teori hukum kehendak negara, kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum. Hukum internasional berasal dari kemauan negara dan berlaku karena disetujui oleh negara.
Dalam teori ini disebutkan bahwa hukum internasional tidak lebih tinggi derajatnya daripada hukum nasional yang mengatur hubungan luar suatu negara. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini antara lain adalah Zom, George Jellinek, dll.
Terdapat kelemahan dalam pengertian teori kehendak negara ini, yaitu bagaimana jika suatu negara secara sepihak tidak mau lagi terikat dengan hukum internasional, apakah berarti hukum internasional tersebut tidak memiliki kekuatan pengikat lagi? Selain itu, apakah negara-negara yang baru lahir sudah terikat dengan hukum internasional, tanpa peduli mereka setuju atau tidak terhadap hukum internasional tersebut?

Teori Kehendak Bersama Negara-Negara
Teori ini merupakan perbaikan dari teori kehendak negara, dimana jika dalam teori kehendak negara kekuatan mengikat hukum internasional adalah kehendak negara sendiri, maka dalam teori ini kekuatan mengikat hukum internasional berasal dari kehendak bersama negara-negara dalam hubungannya. Kehendak bersama negara-negara lebih tinggi derajatnya daripada kehendak negara.

Kehendak bersama negara-negara ini tidak bersifat tegas atau spesifik. Maksudnya, Menurut ahli hukum Triepel, dengan mengatakan bahwa kehendak bersama negara-negara untuk terikat pada hukum internasional itu tidak perlu dinyatakan secara tegas atau spesifik ia sesungguhnya bermaksud mengatakan bahwa negara-negara itu telah menyatakan persetujuannya untuk terikat secara implisit atau diam-diam (implied).

Walaupun teori ini merupakan perbaikan dari teori kehendak negara, teori ini tetap memiliki kelemahan. Salah satunya, teori ini tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terhadap pertanyaan: kalaupun negara-negara tidak dimungkinkan menarik persetujuan untuk terikat kepada hukum internasional secara sendiri-sendiri, bagaimana jika negara-negara tersebut secara bersama-sama menarik persetujuannya untuk terikat pada hukum internasional? Apakah dengan demikian berarti hukum internasional menjadi tidak ada lagi?
Mazhab Wina
Kelemahan teori-teori berdasarkan kehendak negara melahirkan sebuah teori baru, yang mendasarkan diri pada norma hukum yang telah ada terlebih dahulu. Tokoh terkenal dari teori ini adalah Hans Kelsen dengan mazhabnya yaitu Mazhab Wina.
Menurut Kelsen, ada dan mengikatnya kaidah hukum internasional didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum lain yang lebih tinggi. Ada dan mengikatnya kaidah hukum yang lebih tinggi itu didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya hingga sampai pada suatu puncak piramida kaidah-kaidah hukum yang dinamakan kaidah dasar (grundnorm) yang tidak lagi dapat dijelaskan secara hukum melainkan harus diterima adanya sebagai hipotesa asal (ursprungshypothese). Menurut Kelsen, kaidah dasar dari hukum internasional itu adalah prinsip atau asas pacta sunt servanda.
Kelemahan dari mazhab atau teori ini adalah bahwa memang sepintas tampak bahwa konstruksi pemikiran mazhab ini tampak logis dalam menerangkan dasar mengikatnya hukum internasional. Namun, mazhab ini tidak dapat menerangkan mengapa kaidah dasar (grundnorm) itu sendiri mengikat? Lagipula, dengan mengatakan bahwa kaidah dasar itu sebagai hipotesa, yang merupakan sesuatu yang belum pasti, maka berarti pada akhirnya dasar mengikatnya hukum internasional digantungkan pada sesuatu yang tidak pasti.

Mazhab Prancis
Selain Mazhab Wina, ada suuatu mazhab yang mencoba menjelaskan dasar mengikatnya hukum internasional dengan konstruksi pemikiran yang sama sekali berbeda dengan teori hukum alam dan hukum positif adalah Mazhab Prancis, dengan tokohnya seperti Leon Duguit, Fauchile, dan Schelle.
Dasar pemikiran teori ini adalah apa yang disebut dengan fakta-fakta sosial, yaitu berupa faktor-faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia. Artinya, dasar mengikatnya hukum internasional itu dapat dikembalikan kepada sifat alami manusia sebagai mahluk sosial yang senantiasa memiliki hasrat untuk hidup bergabung dengan manusia lain dan kebutuhan akan solidaritas. Kebutuhan individu tersebut juga terdapat pada bangsa dan negara. Dengan kata lain, menurut mazhab ini kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan pada fakta-fakta sosial (fait social) bahwa manusia butuh hidup bermasyarakat.

Selengkapnya...

08/08/11

Hukum Lingkungan


Pengertian Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan memiliki arti yang sama dengan lingkungan itu sendiri. Disebutkan dalam UU Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 1 ayat (1) tentang Ketentuan Pokok-Pokok LIngkungan Hidup yang diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup , bahwa hukum lingkungan (lingkungan hidup) adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya(169:2005).
Siti Sundari Rangkuti menyatakan, hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar bisa dikenai sanksi (170:2005). Sanksi yang termuat dalam hukum lingkungan merupakan sanksi-sanksi yang telah diatur sebelumnya dalam hukum perdata, hukum pidana, serta hukum administrasi. Hukum lingkungan menyangkut penetapan nilai-nilai yang sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
Hukum lingkungan mengalami perkembangan melalui beberapa proses. Hukum lingkungan pada awalnya dikenal sebagai hukum gangguan yang bersifat sederhana dan mengandung aspek keperdataan. Setelah itu, perkembangannya mengarah ke bidang hukum administrasi, sesuai dengan peningkatan peran penguasa dalam bentuk campur tangan dalam berbagai kehidupan masyarakat yang semakin kompleks. Hukum administratif terutama muncul apabila keputusan penguasa yang berbentuk kebijakan dituangkan dalam bentuk penetapan penguasa, misalnya dalam prosedur perizinan, penetapan mutu baku lingkungan, dan proses Amdal.
Hukum lingkungan, selain dipengaruhi oleh hukum keperdataan dan hukum administrasi, juga dipengaruhi oleh nilai-nilai moral yang dianut masyarakat setempat, dalam bentuk hukum adat atau hukum kebiasaan. Nilai-nilai moral tersebut diyakini apabila dilanggar bisa mendapatkan sanksi, yang umumnya berupa denda.

Sejarah Perkembangan Hukum Lingkungan
Peraturan-peraturan yang orientasinya menyangkut lingkungan, baik disadari atau tidak sebenarnya telah hadir di masa abad sebelum Masehi, misalnya di dalam Code of Hammurabi yang ada di dalamnya terdapat salah satu klausul yang menyebutkan bahwa “sanksi pidana dikenakan kepada seseorang apabila ia membangun rumah dengan gegabahnya sehingga runtuh dan menyebabkan lingkungan sekitar terganggu”. Demikian pula di abad ke 1 pada masa kejayaan Romawi telah dikemukakan adanya aturan tentang jembatan air (aqueducts) yang merupakan bukti adanya ketentuan teknik sanitasi dan perlindungan terhadap lingkungan.
Di Indonesia sendiri, organisasi yang berhubungan dengan lingkungan hidup sudah dikenal lebih dari sepuluh abad yang lalu. Dari prasasti Juruna tahun 876 Masehi diketahui ada jabatan ”Tuhalas” yakni pejabat yang mengawasi hutan atau alas, yang kira-kira identik dengan jabatan petugas Perlindungan Hutan Pelestarian Alam (PHPA). Kemudian prasasti Haliwangbang pada tahun 877 Masehi menyebutkan adanya jabatan ”Tuhaburu” yakni pejabat yang mengawasi masalah perburuan hewan di hutan. Contoh lain adalah pengendalian pencemaran yang ditimbulkan oleh pertukangan logam; kegiatan membuat logam, yang sudah tentu menimbulkan pencemaran dikenai pajak oleh petugas yang disebut ”Tuhagusali”.
Pertumbuhan kesadaran hukum lingkungan klasik menghebat bermula pada abad ke-18 di Inggris dengan kemunculan kerajaan mesin, dimana pekerjaan tangan dicaplok oleh mekanisasi yang ditandai dengan penemuan mesin uap oleh James Watt. Dengan demikian terbukalah jaman tersebarnya perusahaan-perusahaan besar dan meluapnya industrialisasi yang dinamakan ”revolusi industri”. Dengan kepentingan untuk menopang laju pertumbuhan industri di negara-negara dunia pertama atau negara-negara yang telah maju indstrinya, sementara persediaan sumber daya alam di negara-negara dunia pertama semakin terbatas maka diadakanlah penaklukan danpengerukan sumberdaya alam di negara-negara dunia ketiga (Asia-Afrika). Pada masa itu negara-negara yang telah mengalami proses industrialisasi telah banyak diadakan peraturan yang ditujukan kepada antisipasi terhadap dikeluarkannya asap yang berlebihan baik dalam perundang-undangan maupun berdasarkan keputusan-keputusan hakim. Selain itu dengan adanya penemuan-penemuan baru dalam bidang medis, telah dikeluarkan pula peraturan-peraturan tentang bagaimana memperkuat pengawasan terhadap epidemi untuk mencegah menjalarnya penyakit dikota-kota yang mulai berkembang dengan pesat.
Namun demikian, sebagian besar dari hukum lingkungan klasik, baik berdasarkan perundang-undangan maupun berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berkembang sebelum abad ke-20, tidaklah ditujukan untuk melindungi lingkungan hidup secara menyeluruh, akan tetapi hanyalah untuk berbagai aspek yang menjangkau ruang lingkup yang sempit.
Ketika diadakan penaklukan terhadap negara-negara Asia-Afrika, turut pulau di dalamnya negara Belanda yang menaklukkan Nusantara dan untuk pengaturan mengenai lingkungan diadakan ordonansi gangguan, yakni HO (Hinder Ordonantie) Staatblad 1926:26 jo. Stbl 1940:450 dan Undang-Undang tentang perlindungan Lindungan yakni Natuur Beschesrming Stbl 1941:167.
Pada tahun 1962, terdapat peringatan yang menggemparkan dunia yakni peringatan ”Rachel Carson” tentang bahaya penggunaan insektisida. Peringatan inilah yang merupakan pemikiran pertama kali yang menyadarkan manusia mengenai lingkungan.
Seiring dengan pembaharuan, perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan dunia international untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap lingkungan hidup. Hal ini mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia.
Gerakan sedunia ini dapat disimpulkan sebagai suatu peristiwa yang menimpa diri seorang sehingga menimbulkan resultante atau berbagai pengaruh di sekitarnya. Begitu banyak pengaruh yang mendorong manusia kedalam suatu kondisi tertentu, sehingga adalah wajar jika manusia tersebut kemudian juga berusaha untuk mengerti apakah sebenarnya yang mempengaruhi dirinya dan sampai berapa besarkah pengaruh-pengaruh tersebut. Inilah dinamakan ekologi.
Di kalangan PBB perhatian terhadap masalah lingkungan hidup ini dimulai di kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial atau lebih dikenal dengan nama ECOSOC PBB pada waktu diadakan peninjauan terhadap hasil-hasil gerakan dasawarsa pembanguna dunia ke-1 tahun 1960-1970. pembicaraan tentang masalah lingkungan hidup ini diajukan delegasi Swedia pada tanggal 28 Mei 1968, disertai saran untuk dijajakinya kemungkinan penyelenggaraan suatu konferensi international. Kemudian pada garakan konferensi PBB tentang ”Lingkungan Hidup Manusia” di Stockholm.
Dalam rangka persiapan menghadapi Konferensi Lingkungan Hidup PBB tersebut, Indonesia harus menyiapkan laporan nasional sebagai langkah awal. Untuk itu diadakan seminar lingkungan pertama yang bertema ”Pengelolaan Lingkungan Hidup Manusia dan Pembanguna Nasional” di Universitas Padjadjaran Bandung. Dalam seminar tersebut disampaikan makalah tentang ”pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia: Beberapa Pikiran dan Saran” oleh Moctar Kusumaatmadja, makalah tersebut merupakan pengarahan pengarahan pertama mengenai perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. Mengutip pernyataan Moenadjat, tidak berlebihan apabila mengatakan bahwa Moctar Kusumaatmadja sebagai peletak batu pertama Hukum Lingkungan Indonesia.
Konferensi PBB tentang lingkungan hidup manusia akhirnya diadakan di Stockholm tanggal 5-16 juni 1972 sebagai awal kebangkitan modern yang ditandai perkembangan berarti bersifat menyeluruh dan menjalar ke berbagai pelosok dunia dalam bidang lingkungan hidup. Konferensi itu dihadiri oleh 113 negara dan beberapa puluh peninjau serta telah menghasilkan telah menghasilkan Deklarasi Stockholm yang berisi 24 prinsip lingkungan hidup dan 109 rekomendasi rencana aksi lingkungan hidup manusia hingga dalam suatu resolusi khusus, konferensi menetapkan tangga 5 juni sebagai hari lingkungan hidup sedunia.
Dalam rangka membentuk aparatur dalam bidang lingkungan hidup, maka berdasarkan Keppres No 28 Tahun 1978 yang kemudian disempurnakan dengan Keppres No 35 Tahun 1978, terbentuklah Kementrian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) dan sebagai Mentri Negara PPLH telah diangkat Emil Salim.
Kemajuan lebih lanjut dari kinerja Kementrian Negara PPLH ditandai dengan diterbitkannya peraturan perundangan bidang lingkungan hidup yang pertama di Indonesia, yaitu UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada tahun yang sama atau sepuluh tahun setelah DeklarasiStockholm, Deklarasi Noirobi mengungkapkan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi mengenai keadaan lingkungan di dunia.
Menjelang Deklarasi Nairobi, pada tanggal 7-8 September 1981 di generasi diadakan sidang negara-negara berkembang yang telah merumuskan 3 (tiga) konsep dasar, antara lain mengenai perlunya negara-negara berkembang menyerasikan pertimbangan pembangunan dengan kepentingan lingkungan melalui penerapan tata pendekatan terpadu dan terkoordinasi pada semua tingkat, terutama penerapan tata pendekatan terpadu dan terkoordinasi pada semua tingkat, terutama pada permulaan perundang-undangan lingkungan dan penerapanya.
Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan
Masyarakat memiliki hak, kewajiban, dan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Khusus di Indonesia, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan peran pada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,”setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Hak ini berkaitan pula dengan hak atas informasi lingkungan hidup dan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup (ayat (2), yang berbunyi:
“Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan satu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan llingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam lingkungan hidup, disamping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui oleh masyarakat., seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.”
Selain hak untuk mendapatkan informasi, masyarakat juga memiliki hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi:
Peran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik cara mengajukan keberatan, maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau perumusan kebijaksanaan lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.”
Hak atas lingkungan merupakan hak subyektif dipertahankan untuk mendapatkan perlindungan dari terhadap adanya gangguan dari luar. Heinhard Steiger menyatakan bahwa hak subyektif adalah bentuk paling luas dari perlindungan seseorang. Hak tersebut memberikan pemiliknya suatu tuntutan yang sah guna meminta kepentingannya akan suatu lingkungan hodup yang baik dan sehat itu dihormati, suatu tuntutan yang didukung oleh prosedur hukum dan dilindungi oleh pengadilan dan perangkat-perangkatnya.
Steiger menyatakan bahwa tuntutan tersebut mempunyai dua fungsi.
Fungsi pertama, berkaitan pada hak membela diri terhadap gangguan dari luar yang menimbulkan kerugian bagi lingkungannya. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1).
 Fungsi kedua berkaitan dengan hak menuntut dilakukannya suatu tindakan agar lingkungannya dilestarikan, dipulihkan, atau diperbaiki, hal ini diatur dalam Pasal 34 ayat (1).
Kewajiban bagi masyarakat tentu ada. Setiap individu masyarakat wajib untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997. Kewajiban ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang merupakan harkat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperan serta dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dan bimbingan di bidang lingkungan hidup.
Menurut Lothar Gundling, dasar peran serta masyarakat adalah:
- memberi informasi kepada pemerintah
- meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
- membantu perlindungan hukum
- mendemokratisasikan pengambilan keputusan
- wewenang pengelolaan lingkungan hidup

Selengkapnya...

Budaya Politik



Kultur atau budaya politik (political culture) telah didefinisikan oleh banyak ahli. Menurut Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik adalah sikap orientasi warganegara terhadap sistem politik dan bagiannya, dan sikap terhadap warganegara yang ada dalam sistem itu. Warga negara selalu mengidentifikasikan diri dengan simbol dan lembaga kenegaraan, serta menilai dan mempertanyakan posisi dan peranan mereka dalam sistem politik sesuai dengan orientasi mereka.
Austin Ranney menyatakan, budaya politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama; sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.
Menurut Rusadi Sumintapura, budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
Menurut Dennis Kavanagh, kebudayaan politik adalah sebagai pernyataan untuk menyatakan lingkungan perasaan dan sikap dimana sistem politik itu berlangsung. Adapun obyek-obyek politik mencakup bagian dari sistem politik, seperti badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, partai-partai politik, dan kelompok-kelompok organisasi, pandangan-pandangan individual sendiri sebagai pelaku-pelaku politik dan pandangannya terhadap warga masyarakat lain.
Berdasarkan beberapa definisi diatas, dapat ditarik beberapa batasan mengenai budaya politik, yaitu:
• konsep budaya politik lebih mengedepankan aspek-aspek non-perilaku aktual berupa tindakan, tetapi lebih menekankan pada berbagai perilaku non-aktual seperti orientasi, sikap, nilai-nilai dan kepercayaan-kepercayaan.
• hal-hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sistem politik, artinya setiap berbicara budaya politik maka tidak akan lepas dari pembicaraan sistem politik. Hal-hal yang diorientasikan dalam sistem politik adalah komponen-komponen yang terdiri dari komponen-komponen struktur dan fungsi dalam sistem politik.
• budaya politik merupakan deskripsi konseptual yang menggambarkan komponen-komponen budaya politik dalam tataran masif (dalam jumlah besar), atau mendeskripsikan masyarakat di suatu negara atau wilayah, bukan per individu.
Komponen Budaya Politik
Budaya politik berada dalam lingkungan psikologis. Sebagai suatu lingkungan psikologis, maka komponen-komponen berisikan unsur-unsur psikis dalam diri masyarakat yang terkategori menjadi beberapa unsur.
Ranney menyatakan bahwa budaya politik memiliki 2 komponen utama, yaitu orientasi kognitif dan orientasi afektif. Sementara itu, Almond dan Verba menyatakan ada 3 komponen budaya politik, yaitu orientasi kognitif, orientasi afektif, dan orientasi evaluatif.
Orientasi kognitif adalah berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya, serta input dan outputnya.
Orientasi afektif adalah perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan penampilannya.
Orientasi kognitif adalah keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.

Tipe-Tipe Budaya Politik
1. Berdasarkan Sikap yang Ditunjukkan
• Budaya Politik Militan
Dalam budaya politik militan, perbedaan tidak dianggap sebagai suatu keuntungan untuk menemukan alternatif terbaik, tetapi dipandang sebagai suatu kejahatan dan tantangan. Jika terjadi suatu kesalahan, maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan solusinya.
• Budaya Politik Toleransi
Dalam budaya politik toleransi, pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari kesepakatan yang wajar yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral atau kritis terhadap ide orang, tetapi bukan curiga terhadap orang.

2. Berdasarkan Sikap Terhadap Tradisi dan Perubahan
• Budaya Politik yang Memiliki Sikap Mental Absolut
Budaya politik ini memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang dianggap sudah sempurna dan tak dapat diubah. Kesetiaan absolut terhadap tradisi tidak memungkinkan untuk tumbuhnya tradisi baru
• Budaya Politik yang Memiliki Sikap Mental Akomodatif
Budaya politik ini biasanya bersifat terbuka dan menerima apa saja yang dianggap berharga. Budaya ini dapat memikirkan kembali tradisi sesuai dengan perkembangan zaman.

Berdasarkan perkembangan di masyarakat, Gabriel A. Almond membagi budaya politik menjadi tiga, yaitu:
• Budaya politik parokial, karena masyarakatnya kadang tidak merasa sebagai warga negara. Masyarakat seperti ini lebih mengidentifikasikan dirinya pada perasaan lokalitas. Mereka tidak menaruh perhatian pada sistem politik, dan jarang membicarakan tentang sistem politik.
• Budaya politik subyek, masyarakatnya memiliki pemahaman yang sama sebagai warga negara dan memiliki perhatian terhadap sistem politik, tetapi hanya terlibat secara pasif. Mereka kurang nyaman jika membicarakan masalah politik.
• Budaya politik partisipan, masyarakatnya berperan aktif dalam politik. Budaya partisipan merupakan lahan subur bagi demokrasi. Masyarakat merasa perlu untuk terlibat dalam proses politik negaranya, mereka menyelesaikan suatu masalah politik karena mereka setidaknya merasa memiliki kekuatan politik. Tipe budaya politik paling ideal bagi masyarakat demokratis.
Pada kenyataannya, tidak ada satu masyarakat pun yang mengadopsi satu budaya, oleh karena itu Almond dan Verba menggolongkan campuran budaya itu menjadi tiga, yaitu budaya politik subyek-parokial, subyek-partisipan, dan parokial partisipan.

Sub Cultural
Orientasi-orientasi kebudayaan politik dari kelompok masyarakat yang berbeda dapat membuahkan kebudayaan dan interaksi berbeda yang disebut dengan subkultural. Ada beberapa hal penting mengenai kebudayaan dari sudut pandang sub kultural.
Pertama, budaya elit melawan budaya massa, contohnya pada masa awal liberalisme. Dalam masa itu terjadi jurang pemisah antara golongan elit dan golongan dari rakyat biasa, sehingga mengakibatkan pola kebudayaan politik yang berbeda
Kedua, bagaimana suatu generasi menciptakan suatu budaya politik. Perubahan budaya dapat mendorong generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, karena mereka sensitif terhadap masalah sosial.
Ketiga, adanya pembagian di kalangan elit politik. Hal ini terjadi karena setiap elit politik mempunyai ideologi berbeda, dan ini dapat menyebabkan terjadinya perpecahan serta tidak adanya kerjasama.
Terakhir, partai politik dinilai mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap suatu kebudayaan politik, karena dalam sebuah partai politik terdapat suatu wadah untuk menampung kepentingan, latar belakang, maupun sebuah masalah yang sama pada sekelompok orang. Selain itu partai juga mempunyai peranan yaitu sebagai aspirasi masyarakat dalam kepentingan politik, sehingga partai politik memiliki kepekaan pada masalah-masalah politik yang dialami oleh rakyat.



Political Cleavages
Perpecahan politik mengacu pada keadaan dalam sistem politik yang terpecah, dimana kesetiaan masyarakat terhadap sistem politik sudah tidak utuh. Sosiolog Seymour Lipset melihat perpecahan politik dalam sistem demokrasi sebagai variabel penjelas sistem yang sedang berlangsung, selama partai-partai politik berlaku sesuai aturan.
Perpecahan bisa ditimbulkan oleh berbagai faktor seperti perbedaan kekayaan dan pendapatan, suku dan agama, kota dan desa atau kedaerahan, atau antara warna kulit atau golongan, perbedaan pendapat, serta keyakinan atau kepentingan. Konflik sosial dapat meningkat apabila faktor-faktor tersebut saling memperkuat satu sama lain sedangkan dari anggota-anggota kelompok yang saling tumpang tindih akan dapat mengurangi konflik. Dalam negara demokratis partai-partai politik mengembangkan konsensus melalui penyelesaian konflik yang diakibatkan oleh perpecahan-perpecahan sosial secara damai.

Political Pluralism
Pluralisme secara umum diartikan sebagai pengakuan terhadap keragaman. Dalam The Oxford English Dictionary disebutkan, bahwa pluralisme ini dipahami sebagai suatu teori yang menentang kekuasaan negara monolitis dan mendukung desentralisasi dan otonomi untuk organisasi-organisasi utama yang mewakili keterlibatan individu dalam masyarakat. Juga, suatu keyakinan bahwa kekuasaan itu harus dibagi bersama-sama di antara sejumlah partai politik.
Dalam masyarakat otoriter atau oligarki, kekuasaan terkonsentrasi dan keputusan dibuat oleh sedikit wakil. Sebaliknya dalam masyarakat pluralis, kekuasaan dan pembuatan keputusan jauh lebih rumit. Hal ini diakui karena hasilnya ditentukan oleh partisipan yang lebih beragam dan komitmen yang besar dari anggota masyarakatnya. Sebagai contoh, beberapa hal yang perlu ada dalam hidup bersama dan situasi pluralisme ialah sebuah firma, badan politik dan ekonomi.
Dapat ditegaskan bahwa adanya proses keputusan yang pluralistik merupakan faktor terbesar dari perkembangan masyarakat. Dengan demikian, perkembangan masyarakat justru meningkatkan kesejahteraan manusia, sebagai contohnya, produktivitas yang meningkat dan pertumbuhan ekonomi serta kemajuan medis yang lebih baik. Pluralisme juga berimplikasi pada hak individu untuk menentukan kebenaran universal bagi dirinya sendiri.


Civic Culture
Budaya warganegara (civic culture) adalah istilah dari Almond dan Verba tentang hubungan antara tingkah laku politik dan sosial yang menjadi sangat krusial dalam suksesnya proses demokrasi modern. Budaya warga negara menurut Almond dan Verba adalah sebuah budaya pluralistik dan berdasarkan pada komunikasi dan persuasi, yang mengizinkan terjadinya perubahan tapi tetap mengaturnya. Hasil dari penelitian Almond dan Verba, istilah civic culture memiliki fokus yang lebih sempit budaya pada umumnya, dan berhubungan dengan sikap budaya (culture attitudes).
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan, budaya politik merujuk pada orientasi semua anggota sistem politik. Lalu subkultur yang menjadi budaya khusus yang mengacu pada unsur-unsur dalam budaya politik pada umumnya. Perpecahan politik dapat terjadi apabila ada faktor-faktor penyebabnya. Pluralisme politik yang mengakui adanya keberagaman dan hak-hak kelompok dan individu dalam berpolitik, kebebasan dan persamaan menjadi esensi dari demokrasi. kemudian ada “civic culture” yang memiliki fokus yang lebih sempit daripada subjek yang lebih besar dari budaya pada umumnya.

Selengkapnya...

06/08/11

Overview of Governance

Governments can simply be interpreted as the decision making process and the process by which a decision is applied or not applied. Governance is used in various contexts such as national governments, local governments, and so on. From these definitions, the analysis of governance focuses on formal and informal actors involved in decision-making, implementation of the decisions made, as well as formal and informal structures that have been arranged. Government is one of the actors in governance. Other actors involved in governance vary depending on the level of government is discussed. For example in rural areas, other actors may include landlords, associations of farmers and ranchers, industry, research institutions, and others. In urban areas, certainly more complex. The government has a role to connect between the actors involved or influence the government. At the national level, lobbyists, international donors, multinational corporations, mass media, and so have an important role in decision-making process or influence the decision making process. In some countries, a criminal syndicate was also influential in the decision-making process, it is mostly in the urban and national levels. All actors other than government and military, including the civil society.
Selengkapnya...

KONSEP-KONSEP DASAR DARI ILMU POLITIK


Ilmu politik memiliki beberapa konsep. Konsep-konsep ini merupakan hal-hal yang ingin dicapai dalam politik. Pada paper ini akan dibahas tentang konsep-konsep tersebut, sumber kekuasaan, serta perbedaan antara kekuasaan dan kewenangan, dengan beberapa sumber seperti buku dan internet. Berikut pembahasannya secara ringkas.

1. Power (Kekuasaan)


Power sering diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesselshaft menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami perlawanan. Pernyataan ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan Harold D. Laswell dan A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau kelompok dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain kearah tujuan pihak pertama.”

Kekuasaan merupakan konsep politik yang paling banyak dibahas, bahkan kekuasaan dianggap identik dengan politik. Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society: “Ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”

2. Authority (Kewenangan)

Kewenangan (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi.

Kewenangan digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya an analysis of social power , bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang dilembagakan. Seseorang yang memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan mengharapkan kepatuhan terhadap peraturannya.

3. Influence (Pengaruh)

Norman Barry, seorang ahli, menyatakan bahwa pengaruh adala suatu tipe kekuasaan, yang jika seorang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi terbuka bukan merupakan motivasi pendorongnya. Dengan demikian, dapat dikatakan pengaruh tidak bersifat terikat untuk mencapai sebuah tujuan.

Pengaruh biasanya bukan faktor satu-satunya yang menentukan tindakan pelakunya, dan masih bersaing dengan faktor lainnya. Bagi pelaku masih ada faktor lain yang menentukannya bertindak. Walaupun pengaruh sering kurang efektif dibandingkan kekuasaan, pengaruh lebih unggul karena terkadang ia memiliki unsur psikologis dan menyentuh hati, dan karena itu sering berhasil.

4. Persuasion (Ajakan)

Persuasi adalah kemampuan untuk mengajak orang lain agar mengubah sikap dengan argumentasi, untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan orang yang mengajak. Dalam politik, persuasi diperlukan untuk memperoleh dukungan. Persuasi disini dilakukan untuk ikut serta dalam suatu komunitas dan mencapai tujuan komunitas tersebut. Persuasi bersifat tidak memaksa dan tidak mengharuskan ikut serta, tapi lebih kepada gagasan untuk melakukan sesuatu. Gagasan ini dinyatakan dalam argumen untuk memengaruhi orang atau kelompok lain.

5. Coercion (Paksaan)

Paksaan merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi suatu keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan.

Dalam masyarakat yang bersifat homogen ada konsensus nasional yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan tidak selalu memengaruhi dan tidak tampak. Dengan demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya digunakan seminimal mungkin dan hanya digunakan untuk meyakinkan suatu pihak.

Contoh dari paksaan yang diberlakukan sekarang adalah sistem ketentuan pajak. Sifat pajak ini memaksa wajib pajak untuk menaati semua yang diberlakukan dan apabila melanggar akan dikenai sanksi.

6. Acquiescence (Perjanjian)

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana satu pihak membuat janji kepada pihak lain untuk melaksanakan satu hal. Oleh karena itu, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang melakukan perjanjian. Perjanjian dilaksanakan dalam bentuk lisan atau tulisan. Acquiescence diartikan sebagai perjanjian yang disetujui tanpa protes.


B. Sumber-sumber Kekuasaan
Seorang yang memiliki sesuatu, tentu mempunyai sumber darimana ia mendapatkan sesuatu tersebut. Demikian halnya dengan kekuasaan. Kekuasaan datang dari berbagai sumber, diantaranya kedudukan, kekayaan, dan kepercayaan. Seorang atasan dapat memerintahkan bawahannya agar melakukan sesuatu. Jika bawahan melanggar perintah atasan, maka bawahan bisa dikenai sanksi.

Seseorang yang memiliki kekayaan dapat memiliki kekuasaan. Misalnya seorang konglomerat dapat menguasai suatu pihak yang didanainya. Kepercayaan atau agama juga merupakan sumber kekuasaan. Misalnya di Indonesia, alim ulama banyak dituruti dan dipatuhi masyarakat. Alim ulama bertindak sebagai pemimpin informal umat, maka ia perlu diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan di tempat umatnya.

Jack H. Nagel dalam bukunya The Descriptive Analysis of Power yang juga terdapat dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik, perlu dibedakan antara scope of power dan domain of power (wilayah kekuasaan). Cakupan kekuasaan (scope of power) menunjuk kepada perilaku, serta sikap dan keputusan yang menjadi subyek dari kekuasaan. Misalnya, seorang direktur bisa memecat seorang karyawan, tetapi direktur tersebut tidak mempunyai kuasa apa-apa terhadap karyawan diluar hubungan pekerjaan.

Wilayah kekuasaan (domain of power) menjelaskan siapa-siapa saja yang dikuasai oleh orang atau kelompok yang berkuasa, jadi menunjuk pada pelaku organisasi, atau kolektivitas yang kena kekuasaan. Misalnya seorang direktur memiliki kekuasaan di perusahaannya, baik itu di pusat ataupun di cabang-cabangnya.

Dalam suatu hubungan kekuasaan(power relationship) selalu ada pihak yang lebih kuat daripada pihak lain. Hal ini menyebabkan hubungan tidak seimbang(asimetris), dan ketergantungan satu pihak dengan pihak lain. Semakin timpang hubungan ini, maka makin kuat ketergantungannya. Hal ini disebut hegemoni, dominasi, atau penundukan oleh pemikir abad 20.


C. Perbedaan Power (Kekuasaan) dan Authority (Kewenangan)
Dalam pembahasan sebelumnya dinyatakan bahwa kewenangan berhubungan dengan kekuasaan, tapi dari segi lain, ada perbedaan mendasar antara keduanya. Salah satunya, kewenangan adalah kekuasaan secara formal yang diberikan oleh organisasi, sedangkan kekuasaan berada diluar formalitas. Kewenangan adalah salah satu cara bagi seseorang untuk memperkuat kekuasaannya.

Kewenangan adalah kekuasaan namun kekuasaan tidak terlalu berupa kewenangan. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan ( legitimate power ), sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik di rumuskan sebgai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, maka kewenangan merupakan hak moral sesuai dengan nilai-nilai dan norma masyarakat, termasuk peratuaran perundang-undangan.
Kewenangan merupakan hak berkuasa yang di tetapkan dalam struktur organisasi sosial guna melaksanakan kebijakan yang di perlukan.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kekuasaan merupakan konsep yang paling banyak dibahas dalam ilmu politik, selain konsep lainnya. Kekuasaan berasal dari beberapa sumber, misalnya kekayaan, kedudukan, dan kepercayaan. Kekuasaan dan kewenangan adalah konsep yang berhubungan, tetapi keduanya berbeda. Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh organisasi, sedangkan kekuasaan berada diluar formalitas.

Selengkapnya...