08/08/11

Hukum Lingkungan


Pengertian Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan memiliki arti yang sama dengan lingkungan itu sendiri. Disebutkan dalam UU Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 1 ayat (1) tentang Ketentuan Pokok-Pokok LIngkungan Hidup yang diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup , bahwa hukum lingkungan (lingkungan hidup) adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya(169:2005).
Siti Sundari Rangkuti menyatakan, hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar bisa dikenai sanksi (170:2005). Sanksi yang termuat dalam hukum lingkungan merupakan sanksi-sanksi yang telah diatur sebelumnya dalam hukum perdata, hukum pidana, serta hukum administrasi. Hukum lingkungan menyangkut penetapan nilai-nilai yang sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
Hukum lingkungan mengalami perkembangan melalui beberapa proses. Hukum lingkungan pada awalnya dikenal sebagai hukum gangguan yang bersifat sederhana dan mengandung aspek keperdataan. Setelah itu, perkembangannya mengarah ke bidang hukum administrasi, sesuai dengan peningkatan peran penguasa dalam bentuk campur tangan dalam berbagai kehidupan masyarakat yang semakin kompleks. Hukum administratif terutama muncul apabila keputusan penguasa yang berbentuk kebijakan dituangkan dalam bentuk penetapan penguasa, misalnya dalam prosedur perizinan, penetapan mutu baku lingkungan, dan proses Amdal.
Hukum lingkungan, selain dipengaruhi oleh hukum keperdataan dan hukum administrasi, juga dipengaruhi oleh nilai-nilai moral yang dianut masyarakat setempat, dalam bentuk hukum adat atau hukum kebiasaan. Nilai-nilai moral tersebut diyakini apabila dilanggar bisa mendapatkan sanksi, yang umumnya berupa denda.

Sejarah Perkembangan Hukum Lingkungan
Peraturan-peraturan yang orientasinya menyangkut lingkungan, baik disadari atau tidak sebenarnya telah hadir di masa abad sebelum Masehi, misalnya di dalam Code of Hammurabi yang ada di dalamnya terdapat salah satu klausul yang menyebutkan bahwa “sanksi pidana dikenakan kepada seseorang apabila ia membangun rumah dengan gegabahnya sehingga runtuh dan menyebabkan lingkungan sekitar terganggu”. Demikian pula di abad ke 1 pada masa kejayaan Romawi telah dikemukakan adanya aturan tentang jembatan air (aqueducts) yang merupakan bukti adanya ketentuan teknik sanitasi dan perlindungan terhadap lingkungan.
Di Indonesia sendiri, organisasi yang berhubungan dengan lingkungan hidup sudah dikenal lebih dari sepuluh abad yang lalu. Dari prasasti Juruna tahun 876 Masehi diketahui ada jabatan ”Tuhalas” yakni pejabat yang mengawasi hutan atau alas, yang kira-kira identik dengan jabatan petugas Perlindungan Hutan Pelestarian Alam (PHPA). Kemudian prasasti Haliwangbang pada tahun 877 Masehi menyebutkan adanya jabatan ”Tuhaburu” yakni pejabat yang mengawasi masalah perburuan hewan di hutan. Contoh lain adalah pengendalian pencemaran yang ditimbulkan oleh pertukangan logam; kegiatan membuat logam, yang sudah tentu menimbulkan pencemaran dikenai pajak oleh petugas yang disebut ”Tuhagusali”.
Pertumbuhan kesadaran hukum lingkungan klasik menghebat bermula pada abad ke-18 di Inggris dengan kemunculan kerajaan mesin, dimana pekerjaan tangan dicaplok oleh mekanisasi yang ditandai dengan penemuan mesin uap oleh James Watt. Dengan demikian terbukalah jaman tersebarnya perusahaan-perusahaan besar dan meluapnya industrialisasi yang dinamakan ”revolusi industri”. Dengan kepentingan untuk menopang laju pertumbuhan industri di negara-negara dunia pertama atau negara-negara yang telah maju indstrinya, sementara persediaan sumber daya alam di negara-negara dunia pertama semakin terbatas maka diadakanlah penaklukan danpengerukan sumberdaya alam di negara-negara dunia ketiga (Asia-Afrika). Pada masa itu negara-negara yang telah mengalami proses industrialisasi telah banyak diadakan peraturan yang ditujukan kepada antisipasi terhadap dikeluarkannya asap yang berlebihan baik dalam perundang-undangan maupun berdasarkan keputusan-keputusan hakim. Selain itu dengan adanya penemuan-penemuan baru dalam bidang medis, telah dikeluarkan pula peraturan-peraturan tentang bagaimana memperkuat pengawasan terhadap epidemi untuk mencegah menjalarnya penyakit dikota-kota yang mulai berkembang dengan pesat.
Namun demikian, sebagian besar dari hukum lingkungan klasik, baik berdasarkan perundang-undangan maupun berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berkembang sebelum abad ke-20, tidaklah ditujukan untuk melindungi lingkungan hidup secara menyeluruh, akan tetapi hanyalah untuk berbagai aspek yang menjangkau ruang lingkup yang sempit.
Ketika diadakan penaklukan terhadap negara-negara Asia-Afrika, turut pulau di dalamnya negara Belanda yang menaklukkan Nusantara dan untuk pengaturan mengenai lingkungan diadakan ordonansi gangguan, yakni HO (Hinder Ordonantie) Staatblad 1926:26 jo. Stbl 1940:450 dan Undang-Undang tentang perlindungan Lindungan yakni Natuur Beschesrming Stbl 1941:167.
Pada tahun 1962, terdapat peringatan yang menggemparkan dunia yakni peringatan ”Rachel Carson” tentang bahaya penggunaan insektisida. Peringatan inilah yang merupakan pemikiran pertama kali yang menyadarkan manusia mengenai lingkungan.
Seiring dengan pembaharuan, perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan dunia international untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap lingkungan hidup. Hal ini mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia.
Gerakan sedunia ini dapat disimpulkan sebagai suatu peristiwa yang menimpa diri seorang sehingga menimbulkan resultante atau berbagai pengaruh di sekitarnya. Begitu banyak pengaruh yang mendorong manusia kedalam suatu kondisi tertentu, sehingga adalah wajar jika manusia tersebut kemudian juga berusaha untuk mengerti apakah sebenarnya yang mempengaruhi dirinya dan sampai berapa besarkah pengaruh-pengaruh tersebut. Inilah dinamakan ekologi.
Di kalangan PBB perhatian terhadap masalah lingkungan hidup ini dimulai di kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial atau lebih dikenal dengan nama ECOSOC PBB pada waktu diadakan peninjauan terhadap hasil-hasil gerakan dasawarsa pembanguna dunia ke-1 tahun 1960-1970. pembicaraan tentang masalah lingkungan hidup ini diajukan delegasi Swedia pada tanggal 28 Mei 1968, disertai saran untuk dijajakinya kemungkinan penyelenggaraan suatu konferensi international. Kemudian pada garakan konferensi PBB tentang ”Lingkungan Hidup Manusia” di Stockholm.
Dalam rangka persiapan menghadapi Konferensi Lingkungan Hidup PBB tersebut, Indonesia harus menyiapkan laporan nasional sebagai langkah awal. Untuk itu diadakan seminar lingkungan pertama yang bertema ”Pengelolaan Lingkungan Hidup Manusia dan Pembanguna Nasional” di Universitas Padjadjaran Bandung. Dalam seminar tersebut disampaikan makalah tentang ”pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia: Beberapa Pikiran dan Saran” oleh Moctar Kusumaatmadja, makalah tersebut merupakan pengarahan pengarahan pertama mengenai perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. Mengutip pernyataan Moenadjat, tidak berlebihan apabila mengatakan bahwa Moctar Kusumaatmadja sebagai peletak batu pertama Hukum Lingkungan Indonesia.
Konferensi PBB tentang lingkungan hidup manusia akhirnya diadakan di Stockholm tanggal 5-16 juni 1972 sebagai awal kebangkitan modern yang ditandai perkembangan berarti bersifat menyeluruh dan menjalar ke berbagai pelosok dunia dalam bidang lingkungan hidup. Konferensi itu dihadiri oleh 113 negara dan beberapa puluh peninjau serta telah menghasilkan telah menghasilkan Deklarasi Stockholm yang berisi 24 prinsip lingkungan hidup dan 109 rekomendasi rencana aksi lingkungan hidup manusia hingga dalam suatu resolusi khusus, konferensi menetapkan tangga 5 juni sebagai hari lingkungan hidup sedunia.
Dalam rangka membentuk aparatur dalam bidang lingkungan hidup, maka berdasarkan Keppres No 28 Tahun 1978 yang kemudian disempurnakan dengan Keppres No 35 Tahun 1978, terbentuklah Kementrian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) dan sebagai Mentri Negara PPLH telah diangkat Emil Salim.
Kemajuan lebih lanjut dari kinerja Kementrian Negara PPLH ditandai dengan diterbitkannya peraturan perundangan bidang lingkungan hidup yang pertama di Indonesia, yaitu UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada tahun yang sama atau sepuluh tahun setelah DeklarasiStockholm, Deklarasi Noirobi mengungkapkan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi mengenai keadaan lingkungan di dunia.
Menjelang Deklarasi Nairobi, pada tanggal 7-8 September 1981 di generasi diadakan sidang negara-negara berkembang yang telah merumuskan 3 (tiga) konsep dasar, antara lain mengenai perlunya negara-negara berkembang menyerasikan pertimbangan pembangunan dengan kepentingan lingkungan melalui penerapan tata pendekatan terpadu dan terkoordinasi pada semua tingkat, terutama penerapan tata pendekatan terpadu dan terkoordinasi pada semua tingkat, terutama pada permulaan perundang-undangan lingkungan dan penerapanya.
Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan
Masyarakat memiliki hak, kewajiban, dan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Khusus di Indonesia, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan peran pada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,”setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Hak ini berkaitan pula dengan hak atas informasi lingkungan hidup dan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup (ayat (2), yang berbunyi:
“Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan satu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan llingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam lingkungan hidup, disamping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui oleh masyarakat., seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.”
Selain hak untuk mendapatkan informasi, masyarakat juga memiliki hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi:
Peran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik cara mengajukan keberatan, maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau perumusan kebijaksanaan lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.”
Hak atas lingkungan merupakan hak subyektif dipertahankan untuk mendapatkan perlindungan dari terhadap adanya gangguan dari luar. Heinhard Steiger menyatakan bahwa hak subyektif adalah bentuk paling luas dari perlindungan seseorang. Hak tersebut memberikan pemiliknya suatu tuntutan yang sah guna meminta kepentingannya akan suatu lingkungan hodup yang baik dan sehat itu dihormati, suatu tuntutan yang didukung oleh prosedur hukum dan dilindungi oleh pengadilan dan perangkat-perangkatnya.
Steiger menyatakan bahwa tuntutan tersebut mempunyai dua fungsi.
Fungsi pertama, berkaitan pada hak membela diri terhadap gangguan dari luar yang menimbulkan kerugian bagi lingkungannya. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1).
 Fungsi kedua berkaitan dengan hak menuntut dilakukannya suatu tindakan agar lingkungannya dilestarikan, dipulihkan, atau diperbaiki, hal ini diatur dalam Pasal 34 ayat (1).
Kewajiban bagi masyarakat tentu ada. Setiap individu masyarakat wajib untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997. Kewajiban ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang merupakan harkat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperan serta dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dan bimbingan di bidang lingkungan hidup.
Menurut Lothar Gundling, dasar peran serta masyarakat adalah:
- memberi informasi kepada pemerintah
- meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
- membantu perlindungan hukum
- mendemokratisasikan pengambilan keputusan
- wewenang pengelolaan lingkungan hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar,kritik dan saran anda,akan membantu dalam memperbaiki blog ini.terima kasih...